Komnas HAM tolak vonis hukuman mati Ferdy Sambo, Arsul Sani beri sindiran: Mereka ini komisi negara?

photo author
- Rabu, 15 Februari 2023 | 11:35 WIB
Arsul Sani menyindir Komnas HAM yang tolak vonis mati Ferdy Sambo. (Poto/dpr.go.id-arif/man)
Arsul Sani menyindir Komnas HAM yang tolak vonis mati Ferdy Sambo. (Poto/dpr.go.id-arif/man)

JAKARTA INSIDER - Komnas HAM menolak vonis hukuman mati yang dijatuhkan hakim pada Ferdy Sambo.

Penolakan Komnas HAM pada vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo tersebut memantik reaksi publik salah satunya Anggota Komisi III DPR RI fraksi PPP Arsul Sani.

Menurut Arsul Sani, penolakan vonis hukuman mati pada Ferdy Sambo yang disampaikan Komnas HAM tidak masuk akal.

Baca Juga: Kenali 5 ciri orang terkena asam urat kata dr Ema, nomor 3 sering dianggap sepele padahal paling fatal

Dalam cuitannya di Twitter, Arsul Sani justru mengkritik kinerja Komnas HAM yang tidak mengindahkan putusan hakim pada vonis mati Ferdy Sambo.

Arsul Sani mengatakan, bahwa vonis mati yang dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap Ferdy Sambo tersebut masih dalam kerangka pemidanaan.

Menurut Arsul Sani seharusnya Komnas HAM justru harus menghargai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada vonis mati Ferdy Sambo tersebut.

Baca Juga: Naas nasib Kiki Kanoe ditipu oleh Ressa Herlambang: Lagu saya gak diurus-urus, saya sudah keluar uang banyak

"Kalo bicara soal pidana mati, @KomnasHAM ini tidak jelas apa mereka ini komisi negara RI atau bagian dr @amnesty international," cuitnyanya di twitter @arsul_sani dikutip Jakarta Insider, Rabu 15 Februari 2023.

"Kalo mrk adl komisi negara mestinya hormati apa yg sdh diputus pembentuk UU dlm KUHP baru, hanya geser tp tdk hapus pidana mati," tuturnya.

Arsul Sani menyebut jika Ferdy Sambo masih punya hak mengajukan banding atas vonis mati majelis hakim yang diterimanya dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Biang kerok asam urat diungkap dr Zaidul Akbar, ternyata bukan daging merah melainkan makanan ini

"Putusan itu sesuai dengan pelanggaran pasal yang didakwakan yakni pembunuhan berencana vide pasal 240 KUHP," tuturnya.

Lebih lanjut, saat ditanya soal tak ada hal yang meringankan dalam vonis yang dijatuhkan terhadap Sambo, menurut Sambo hal itu tak perlu diperdebatkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: St Shofia Munawaroh JI

Sumber: Twitter @arsul_sani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X