Gawat! DPR ancam akan panggil paksa Ketua DJSN karena masalah ini

photo author
- Jumat, 10 Februari 2023 | 22:22 WIB
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati saat memimpin rapat Komisi IX DPR RI dengan Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin serta Direktur Utama BPJS Kesehatan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (9/2/2023). ). Ketua DJSN yang diundang tak hadir.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati saat memimpin rapat Komisi IX DPR RI dengan Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin serta Direktur Utama BPJS Kesehatan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (9/2/2023). ). Ketua DJSN yang diundang tak hadir.

JAKARTA INSIDER - Komisi IX DPR RI marah. Mereka mengecam keras ketidakhadiran Ketua DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional) yang berulang kali tidak hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI.

DPR menilai, ketidakhadiran Ketua DJSN dinilai menghambat perbaikan kebijakan pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional.

Kecaman terhadap Ketua DJSN tersebut menjadi salah satu kesimpulan rapat Komisi IX DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati.

Hadir dalam rapat Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin serta Direktur Utama BPJS Kesehatan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/2/2023).

Rapat dimulai pukul 19.00 WIB.

Baca Juga: Innalillahi, usai gempa, Suriah kini dikepung banjir

Semula, Rapat diagendakan untuk membahas kelanjutan perkembangan implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), yang mencakup evaluasi kesiapan rumah sakit dan dampak terhadap Dana Jaminan Sosial Kesehatan serta penjelasan tentang hasil pembahasan reviu tarif layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Namun, karena ketidakhadiran Ketua DJSN, akhirnya Rapat Kerja akhirnya ditunda. Sebab, banyak hal yang harus diputuskan dan dijawab atas pertanyaan dari Komisi IX.

Selain karena ketidakhadiran Ketua DJSN, pemaparan hasil evaluasi uji coba penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang menggantikan sistem kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan dalam rapat itu juga dianggap tidak komprehensif.

Baca Juga: Mobil Toyota Veloz ditolak servis di China, tak dapat respon saat hubungi hotline Indonesia

Oleh karena hanya menyajikan data hasil uji coba 4 rumah sakit dari total 14 rumah sakit yang telah diuji coba Kementerian Kesehatan.

Lebih lanjut, Komisi IX DPR RI juga akan melakukan panggilan paksa Ketua DJSN dengan menggunakan polisi, jika pada rapat Komisi IX DPR RI yang akan datang Ketua DJSN tidak hadir.

"Komisi IX DPR RI akan melakukan panggilan paksa Ketua DJSN dengan menggunakan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai ketentuan Pasal 73 Ayat (4) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,  jika pada rapat Komisi IX DPR RI yang akan datang Ketua DJSN tidak hadir," kata Politisi Fraksi PKS itu saat membacakan kesimpulan rapat.

Baca Juga: Digugat kakak kandung, Tamara Bleszynski tertawakan fakta penggugat yang tidak tahu nama lengkap dan domisili

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: dpr.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X