Kops Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menghentikan pelat nomor kendaraan khusus: Banyak disalahgunakan...

photo author
- Kamis, 26 Januari 2023 | 14:08 WIB
Menunjukkan Kops Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menghentikan penggunaan pelat nomor khusus kendaraan (ANTARA)
Menunjukkan Kops Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menghentikan penggunaan pelat nomor khusus kendaraan (ANTARA)

Di samping itu, penggunaan pelat khusus dan pelat rahasia hanya untuk kalangan pejabat eselon I dan eselon II.

Pelat khusus ini penggunaannya hanya untuk kendaraan dinas saja, serta tidak boleh lagi dipergunakan untuk kendaraan pribadi milik pejabat tersebut.

“Awal bulan depan sudah saya keluarkan lagi (pelat khusus dan pelat rahasia) tetapi sudah saya khususkan,” kata Brigjen Pol Yusri Yunus.

“Kami khususkan untuk eselon satu dan eselon dua untuk kendaraan dinasnya,” ujar Brigjen Pol Yusri Yunus.

Baca Juga: Kembali sewot, Rizky Billar bongkar sifat asli mantan karyawan saat di Leslar Entertainment: Kerja kasbon mulu

Brigjen Pol Yusri Yunus akui penggunaan pelat khusus dan pelat rahasia ini dilapangan dirasa sudah kebablasan tidak sesuai dengan peruntukannya.

Pada dahulu kala, pelat khusus hanya diberikan untuk melindungi pejabat dari bahaya di jalan raya dari ancaman kriminalitas atau saat demonstrasi terjadi, jika menggunakan pelat warna merah.

“Tetapi kebablasan, orang sipil pun bisa menggunakan nomor khusus. Ke depan sudah tidak ada lagi, jadi cuma boleh mobil dinasnya,” kata Brigjen Pol Yusri Yunus.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jeki Purwanto

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X