Merespon pengakuan Presiden terkait pelanggaran HAM, Komisi I DPR Aceh dan KKR bahas ini

photo author
- Rabu, 25 Januari 2023 | 11:58 WIB
Komisioner KKR Aceh saat melakukan rapat kerja bersama Komisi I DPR Aceh, merespon pengakuan pemerintahan Presiden Joko Widodo terkait pelanggaran HAM berat di masa lalu. Rapat KKR  dan DPR Aceh ini digelar di ruang Badan Musyawarah DPRA, Selasa (24/1/2023)
Komisioner KKR Aceh saat melakukan rapat kerja bersama Komisi I DPR Aceh, merespon pengakuan pemerintahan Presiden Joko Widodo terkait pelanggaran HAM berat di masa lalu. Rapat KKR dan DPR Aceh ini digelar di ruang Badan Musyawarah DPRA, Selasa (24/1/2023)

 

JAKARTA INSIDER – Ketua Komisi 1 DPR Aceh ( DPRA) meminta kepada Komisioner Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh agar menyiapkan informasi-informasi penting, jika sewaktu-waktu nanti Presiden Joko Widodo berkunjung ke Aceh untuk tindak lanjut atas rekomendasi tim PPHAM.

Hal itu terkait pengakuan pemerintah / negara bahwa telah terjadi pelanggaran HAM berat, di masa lalu di Aceh.

Dilansir JAKARTA INSIDER, Rabu (25/1), dari rilis Komisioner KKR Aceh yang menyahuti hal itu,  pada Selasa kemarin (24/1) siang, KKR secara langsung menyerahkan data kepada Komisi 1 DPRA untuk dijadikan sebagai dokumen resmi, jika nanti Parlemen Aceh bertemu dengan Presiden.

Baca Juga: Usai Rasmus Paludan, kini giliran tokoh Belanda berbuat nista pada Al Quran

Pada hari yang sama, Komisioner KKR Aceh memenuhi undangan rapat kerja di ruang Badan Musyawarah (Bamus) DPRA. Agenda rapat membahas tentang Pengakuan Presiden RI terkait Pelanggaran HAM berat masa lalu di Aceh.

Dalam surat undangan yang disampaikan ke KKR, juga turut diminta oleh Komisi 1 DPRA, untuk membawa serta rekapitulasi data korban pelanggaran HAM yang dimiliki oleh KKR.

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRA  Iskandar Alfarlaki. Turut dihadiri oleh para Anggota Komisi 1 DPRA lainnya.

DPRA juga mengundang perwakilan Komnas HAM di Aceh. Hadir pula Otto Iskandar Ishak (mantan Komisioner Komnas HAM) yang menangani kasus pelanggaran HAM berat masa lalu di Aceh (terutama peristiwa kejahatan HAM berat masa lalu di Jambo Keupok, Rumoh Geudong, Simpang KKA), yang beberapa waktu lalu disebutkan oleh Presiden RI dalam pengakuan daftar list pelanggaran HAM berat.

Baca Juga: Gagal ke Pekanbaru, Baim Wong laporkan penipu yang mengatasnamakan dirinya, ada yang tertipu sampai Rp140 juta

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia mencatat setidaknya ada 12 peristiwa yang masuk dalam katagori pelanggaran HAM berat.

Antara lain, Peristiwa 1965-1966, Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985, Peristiwa Talangsari di Lampung 1989, Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh 1989, Peristiwa Penghilang Orang Secara Paksa 1997-1998, dan Peristiwa Kerusuhan Mei 1998. 

Kemudian, pelanggaran HAM berat lainnya: Peristiwa Trisakti dan Semanggi I-II 1998-1999, Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999, Peristiwa Simpang KKA Aceh 1999, Peristiwa Wasior Papua 2001-2002, Peristiwa Wamena Papua 2003, dan Peristiwa Jambo Keupok Aceh 2003.

Baca Juga: Resep lumpia rebung goreng, enak rasanya. Cocok untuk dijadikan cemilan, suguhan, hantaran,dan takjil Ramadhan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: rilis

Tags

Rekomendasi

Terkini

X