JAKARTA INSIDER- Beberapa waktu lalu Aceh dihebohkan dengan datangnya ratusan orang pengungsi Rohingya.
Diketahui pengungsi Rohingya yang terdampar tersebut dalam kondisi kelaparan, kehausan, dan keletihan di pinggir pantai Aceh.
Kini, lagi-lagi Aceh kembali kedatangan lagi pengungsi dari Rohingya yang jumlahnya ratusan orang banyaknya.
Alih-alih mengusir atau mendeportasi, pemerintah setempat di Aceh justru akan memberi penanganan terkini kepada pengungsi Rohingya tersebut.
Dilansir oleh JAKARTA INSIDER dari Antara pada Minggu, (8/1/2023) menunjukkan perkembangan terkini pengungsi Rohingya yang terdampar di Aceh.
Telah tercatat ada sebanyak 184 orang pengungsi Rohingya yang pada Minggu (8/1/2023) yang terdampar di kawasan pantai Gampong Baro.
Pengungsi Rohingya tersebut untuk sementara akan ditempatkan pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Rumoh Seujahtera Beujroh Meukarya, fasilitas Dinas Sosial Provinsi Aceh.
Tempat tersebut yang berlokasi di Desa Ladong, Kecamatan Masjid Raya, Kabupaten Aceh Besar.
"Pengungsi ini kami geser ke tempat penampungan di UPTD Dinas Sosial di daerah Ladong, Aceh Besar," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Banda Aceh Kombes Pol Irwan Fahmi Ramli.
Irwan Fahmi Ramli menuturkan pengungsi-pengungsi Rohingya tersebut terdampar di kawasan pantai di wilayah Kecamatan Masjid Raya.
Itu berarti, ungkap Irwan Fahmi Ramli, pengungsi tersebut masuk dalam wilayah hukum Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh.
Irwan Fahmi Ramli pun merinci, para pengungsi Rohingya yang terdampar di wilayah Kecamatan Masjid Raya terdiri dari 69 lelaki dewasa, 75 perempuan dewasa, 22 anak laki-laki, dan 18 anak perempuan.
Artikel Terkait
Kelakuan warga +62. Rumah tinggal Tiko yang sudah bersih kini jadi tempat wisata dadakan orang yang penasaran
Disebut-sebut jadi calon wakil presiden, Erick Thohir: Saya masih tegak lurus dengan Presiden Joko Widodo
Selalu 'digunjingkan' kebaikannya, Raffi Ahmad dikenal kalangan artis sosok baik, penolong dan tanpa pamrih
Polisi bejat, perlakukan istri threesome dengan rekan polisi lainnya. Aksinya sudah berlangsung sejak 2015...
Vonis diberikan terhadap lima terdakwa perkara minyak goreng. Hakim: Terdapat unsur yang merugikan Negara