JAKARTA INSIDER- Vonis baru-baru ini diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap lima orang terdakwa perkara minyak goreng.
Terdakwa yang berjumlah lima orang itu dinilai melakukan kasus korupsi persetujuan ekspor (PE) crude palm oil (CPO) atau minyak goreng beserta turunannya yang ada pada Kementerian Perdagangan pada 4 Januari 2023.
Vonis Majelis Hakim tersebut terhadap lima terdakwa dinilai sangat jauh lebih rendah dibandingkan dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.
Lima orang terdakwa perkara minyak goreng tersebut dianggap oleh hakim sudah terbukti melakukan dakwaan kedua.
Dakwaan kedua yang dimaksud yaitu Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sedangkan dakwaan primer tak terbukti.
Berikut deretan lima orang terdakwa kasus/ perkara minyak goreng yang terlibat dan diberi vonis:
- Indra Sari Wisnu Wardhana, dengan jebatan mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian. Indra Sari Wisnu divonis selama 3 tahun penjara serta diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan. Vonis hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU yaitu 7 tahun kurungan penjara serta wajib membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
- Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, menjabat sebagai bekas Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga penasihat kebijakan/analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI). Weibinnto Halimdjati kini divonis kurungan 1 tahun penjara ditambah diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta dan subsider 2 bulan. Putusan hakim tersebut juga dianggap jauh di bawah tuntutan JPU yang meminta Lin Che Wei agar divonis kurungan penjara selama 8 tahun dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.
- Pierre Togar Sitanggang , dengan jabatan sebagai General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas. Pierre Togar Sitanggang diberikan vonis 1,5 tahun kurungan penjara serta diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan penjara, tanpa penjatuhan uang pengganti. Diketahui sebelumnya pihak JPU menuntut Pierre Togar mendapat kurungan penjara selama 11 tahun kurungan penjara ditambah diwajibkan bayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara, dan juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp4,5 triliun atau lebih tepatnya sebesar Rp4.544.711.650.438 subsider 5,5 tahun kurungan penjara.
- Stanley Ma, menjabat sebagai Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari. Stanley Ma mendapat vonis kurungan 1 tahun penjara dan diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan penjara, juga tanpa kewajiban membayar uang pengganti. Padahal awalnya pihak dari JPU Kejaksaan Agung telah menuntut Stanley Ma untuk divonis selama 10 tahun kurungan penjara ditambah diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar dan subsider 6 bulan kurungan penjara serta Stanley Ma diwajibkan untuk bayar uang pengganti sebesar Rp868,7 miliar atau lebih tepatnya Rp868.720.484.367,26 subsider 5 tahun kurungan penjara.
- Parulian Tumanggor, yang menjabat sebagai Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master diberi vonis 1,5 tahun kurungan penjara ditambah kewajiban membayar denda sebesar Rp100 juta,dan subsider dua bulan. Awalnya pihak dari JPU telah menuntut Master Parulian agar diberi vonis 12 tahun kurungan penjara ditambah diwajibkan untuk bayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp10,98 triliun alias sebesar Rp10.980.601.063.037 dengan subsider 6 tahun kurungan penjara.
Liliek Prisbawono Adi selaku Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pun menilai bahwa kelima orang terdakwa perkara minyak goreng itu tidak terbukti menguntungkan diri sendiri.
Pertimbangan lain hakim juga melihat bahwa uangnya juga tak terbukti sudah dinikmati oleh kelima terdakwa perkara minyak goreng itu, sehingga uang pengganti tidak perlu dijatuhkan.
Akan tetapi, hakim melihat bahwa perbuatan kelima terdakwa dinilai sudah terbukti menguntungkan sejumlah perusahaan, yakni: perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Wilmar, yaitu:
- PT Wilmar Nabati Indonesia,
- PT Multimas Nabati Asahan,
- PT Sinar alam Permai,
- PT Multimas Nabati Sulawesi, dan
- PT Wilmar Bioenergi Indonesia seluruhnya sejumlah Rp1,69 triliun atau tepatnya Rp1.693.219.882.064.
Kedua, perbuatan terdakwa juga dinilai menguntungkan perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Musim Mas, yaitu:
- PT Musim Mas,
- PT Musim Mas-Fuji,
- PT Intibenua Perkasatama,
- PT Agro Makmur Raya,
- PT Megasurya Mas, dan
- PT Wira Inno Mas, yang seluruhnya sejumlah Rp626,6 miliar atau tepatnya 630.516.604.
Artikel Terkait
Viral percakapan diduga hakim Wahyu Iman Santoso bicara dengan wanita lewat hp. Bahas vonis Ferdy Sambo...
Kapolres Metro Jaksel bantah laporan Nikita Mirzani terkait Dito Mahendra tak diproses. Butuh bukti valid ...
Prof Aidul Fitriciada Azhari: UU Ciptaker itu amanat MK, yang jadi masalah kinerja DPR untuk perbaikan UU!
Polisi pastikan potongan jari di sayur lodeh adalah laki laki. Sudah periksa 7 saksi dan bakal DNA ulang ...
Dapat somasi dari Rozy, Norma Risma datang ke Hotman Paris. Netizen: Dikasih produk malah minta pabriknya...
Ibu penjual pecel dipalak pemuda di Medan di tempat umum. Netizen: Medan udah gak aneh lagi preman, pungli