"Putusan sebelumnya itu harusnya dipahami dan menjadi pegangan, karena sifat putusan MK adalah final dan mengikat, begitulah ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945," tambahnya.
Oleh karena itu, atas nama prinsip konstitusional kedaulatan rakyat dan konsistensi terhadap putusan MK sendiri, HNW berpendapat, sudah selayaknya MK konsisten dengan putusannya.
Dan karenanya segera menolak permohonan uji materi yang mengarahkan demokrasi dan pemilu mundur ke belakang dengan sistem tertutup.
"Saya berharap para pakar dan berbagai komponen masyarakat juga mengkritisi dan mengawasi perkara ini, bahkan bila perlu hadir di persidangan MK sebagai pihak terkait, agar MK tidak dengan mudah mengubah keputusannya sendiri dan mundur ke belakang dengan memberlakukan kembali sistem tertutup, yang tidak sesuai dengan spirit konstitusi,dan akan merugikan kedaulatan rakyat, dan kialitas demokrasi," katanya.
Namun, meski begitu, perbaikan terhadap sistem pemilu terbuka seperti yang berlaku saat ini hendaknya juga tetap bisa dibahas dan didiskusikan.
Hal ini merujuk kepada ketentuan konstitusi bahwa peserta pemilu adalah partai politik (Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945) tetapi pemilihan berdasarkan kedaulatan rakyat (Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945).
Jadi seharusnya dua ketentuan konstitusi ini bisa diakomodasi dan dikombinasikan. Karena memang bisa terjadi, di suatu Dapil, ternyata rakyat sesuai kedaulatan yang dimiliki malah mayoritasnya memilih/mencoblos gambar parpol, bukan nama caleg.
Baca Juga: Biodata Presiden Rusia Vladimir Putin, agama, jabatan sebelumnya, istri dan pendidikan
Sehingga suara untuk parpol di dapil itu lebih banyak di atas akumulasi suara untuk para calegnya, maka bila terjadi kasus ini, sewajarnya bila dipertimbangkan parpol yang di suatu Dapil mendapat suara pilihan rakyat, lebih banyak dari suara caleg.
Sekalipun diakumulasikan agar parpol pemenang suara rakyat di dapil itu diberikan kewenangan untuk menentukan caleg terpilih dari para caleg-calegnya.
Tidak seperti dalam Pemilu 2014 dan 2019 di mana suara pilihan rakyat untuk parpol sekalipun mayoritas/lebih banyak dari akumulasi suara untuk para Caleg, tetap saja suara untuk partai diberikan kepada caleg, sekalipun suara caleg lebih sedikit daripada suara untuk Parpol.
Tapi dalam keadaan pengecualian seperti ini, tetap saja parpol tidak diberi "cek kosong", hendaknya pilihan parpol tersebut tetap yang sesuai dengan semangat reformasi dan demokrasi yang berkualitas.
"Dengan MK konsisten dengan putusan awalnya yang mengubah sistem pemilu proporsional tertutup dan memberlakukan pemilu dengan sistem proporsional terbuka, maka kegaduhan politik ini segera bisa segera diakhiri".
Artikel Terkait
Amien Rais duga kuat ada intervensi KPU Pusat, Partai Ummat tak lolos verifikasi faktual
Tak dapat uang pensiun dari KPU, Arisandi Kurniawan gugat Presiden Jokowi sebesar Rp 156 miliar
Amin Rais menangis bahagia, Partai Ummat berpeluang jadi peserta Pemilu 2024 usai mediasi dengan KPU
Ketua KPU Hasyim Asy'ari dilaporkan 'Wanita Emas' ke DKPP terkait dugaan pelecehan seksual
Hamzah Haz galau hati akan nasib PPP di Pemilu 2024, elektabilitasnya masih rendah
Amien Rais: Pasca Pemilu 2024, Jokowi bisa menjadi Guru Bangsa
Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir: Jelang tutup tahun 2022, tutup isu yang buat Pemilu 'ngambang'