Amin Rais menangis bahagia, Partai Ummat berpeluang jadi peserta Pemilu 2024 usai mediasi dengan KPU

photo author
- Rabu, 21 Desember 2022 | 12:41 WIB
Amien Rais menangis bahagia, Partai Ummat besutannya berpeluang ikut Pemilu 2024  (Foto/Istimewa.)
Amien Rais menangis bahagia, Partai Ummat besutannya berpeluang ikut Pemilu 2024 (Foto/Istimewa.)

JAKARTA INSIDER – Politisi senior Amin Rais menangis bahagia. Ia menangis usai mendapat kabar Partai Ummat besutannya berpeluang menjadi peserta Pemilu 2024 setelah melakukan mediasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Saya hampir menangis dalam hati saat mendengar kabar dari perwakilan kami yang datang ke Bawaslu," ujar Amien Rais dalam konferensi pers secara daring, Selasa, 20 Desember 2022, yang menyebutkan bahwa Partai Ummat diberi ruang untuk melakukan verifikasi ulang.

Mediasi antara Partai Ummat dan KPU dilakukan selama dua hari, yakni pada Senin (19/12/2022) dan Selasa (20/12/2022).

Baca Juga: Sorakan bahagia warga Argentina sambut kemenangan La Albiceleste atas Prancis

Mediasi tersebut difasilitasi oleh Bawaslu sebagai bagian dari proses penanganan gugatan sengketa proses penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 oleh Partai Ummat.

Dalam mediasi ini, Partai Ummat merupakan pemohon dan KPU merupakan termohon.

Anggota Bawaslu yang menjadi Ketua Majelis Sidang Mediasi Totok Hariyono mengatakan, Partai Ummat dan KPU bersepakat untuk melakukan perbaikan syarat keanggotaan Partai Ummat di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).

Baca Juga: Obat gagal ginjal kronis alami paling mudah didapat, manfaatkan air mineral alami ini kata dr Zaidul Akbar

 “Memerintahkan kepada termohon (KPU) untuk melaksanakan putusan ini paling lama tiga hari kerja terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Totok Hariyono saat membacakan putusan terjadinya kesepakatan penyelesaian sengketa proses Pemilu, di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (20/12/2022) malam.

Dalam kesepakatan tersebut, Partai Ummat dan KPU bersedia dan sanggup untuk memenuhi jumlah kekurangan keanggotaan Partai Ummat pada sekurang-kurangnya di lima kabupaten di Provinsi NTT dan 10 kabupaten/kota di Provinsi Sulut.

Kekurangan jumlah anggota tersebut yang menyebabkan Partai Ummat gagal ditetapkan menjadi peserta Pemilu 2024.

Baca Juga: Tak hanya jeroan dan sea food, 10 makanan harus dihindari agar asam urat tak kambuh

Hasil kesepakatan kedua pihak tertuang dalam berita acara mediasi permohonan dengan nomor register 006/PS.REG/BAWASLU/XII/2022 tanggal 20 Desember 2022.

Kesepakatan tersebut juga memuat tahapan dan jadwal pemenuhan perbaikan syarat keanggotaan Partai Ummat di NTT dan Sulut. Kegiatan verifikasi administrasi perbaikan dilakukan 21 hingga 23 Desember 2022 dan verfikasi faktual (verfak) perbaikan pada 26-28 Desember 2022.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: Bawaslu, Berbagai Sumber

Tags

Rekomendasi

Terkini

X