Catatan politik Fraksi PDIP MPR RI. Menggarisbawahi demokrasi yang lebih buruk ketimbang tahun 2021

photo author
- Minggu, 1 Januari 2023 | 06:53 WIB
Seminar 'Refleksi Akhir Tahun: Evaluasi Perkembangan Ketatanegaraan 2022 dan Proyeksi Tahun 2023-2024' di Jakarta, Selasa (27/12/22) (MPR RI)
Seminar 'Refleksi Akhir Tahun: Evaluasi Perkembangan Ketatanegaraan 2022 dan Proyeksi Tahun 2023-2024' di Jakarta, Selasa (27/12/22) (MPR RI)

Toh, kebisingan politik yang kental diwarnai oleh libido kekuasaan itu pun tidak membuat kualitas demokrasi di Indonesia dinilai baik.

Survei Litbang Kompas menunjukkan mayoritas responden menilai kualitas demokrasi di Indonesia pada 2022 lebih buruk ketimbang pada 2021.

Kompas mewawancari 504 responden di 34 provinsi pada 6 - 9 September 2022. Hasilnya, 37,7% responden menjawab kualitas demokrasi di Indonesia pada 2022 lebih buruk dibanding pada tahun sebelumnya, 23,2% menjawab sama baik, 20,3% menjawab semakin baik, 13,9% menjawab sama buruk, dan sisanya 4,9% menjawab tidak tahu.

Baca Juga: Kondisi Indra Bekti kian menurun, Dhila: Bagian mata mas Bekti terasa buram, dan bagian kepala terasa sakit...

Meski demikian, 57,7% responden yakin kualitas demokrasi Indonesia akan lebih baik pada 2023.

Karena itu, demi kualitas demokrasi yang lebih baik, dirasa perlu dilakukan upaya memantapkan ideologi Pancasila di tengah masyarakat.

Pemantapan ini pada 2022 ditandai dengan penghidupan kembali pendidikan Pancasila di ruang-ruang pendidikan melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 4 Tahun 2022, yang merupakan Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Fraksi PDI Perjuangan menyayangkan dalam PP No. 57/2021, Pancasila tidak dijadikan mata pelajaran dan mata kuliah wajib.

Peraturan ini lalu direvisi oleh PP No. 4/2022 yang menjadikan Pancasila sebagai mata pelajaran dan mata kuliah wajib sejak di tingkat pendidikan dasar, menengah, hingga pendidikan tinggi.

PP No. 4/2022 diharapkan menjadi katalisator bagi revisi UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). UU ini tidak menjadikan pendidikan Pancasila sebagai mata pelajaran wajib dan karena itu wajib direvisi.

Baca Juga: Partai Demokrat mendukung rencana presiden Joko Widodo tentang Reshuffle Kabinet

Bukan hanya di dunia pendidikan, dalam ranah perundang-undangan juga perlu dilakukan revitalisasi dan reaktualisasi Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara.

Masih banyak produk undang-undang saat ini belum sepenuhnya menggunakan Pancasila sebagai sumber hukum materiil maupun UUD 1945 sebagai sumber hukum formil dan materiil.

Jika pembentukan undang-undang di tahun-tahun mendatang masih belum sepenuhnya merujuk kepada Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum negara, ini akan menjadi tragedi besar bangsa.

Dalam penegakan hukum, Fraksi PDI Perjuangan melihat 2022 sebagai tahun terberat untuk kepolisian.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ari Utari JI

Sumber: MPR RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X