Lengkap, daftar besaran UMP 2023 di 34 Provinsi Indonesia. UMP terendah Jawa Tengah. Berapa UMP di daerahmu?

photo author
- Rabu, 28 Desember 2022 | 12:37 WIB
Ilustrasi. Pemerintah telah menetapkan besaran UMP 2023 di 34 Provinsi Indonesia. DKI tertinggi, Jawa Tengah terendah
Ilustrasi. Pemerintah telah menetapkan besaran UMP 2023 di 34 Provinsi Indonesia. DKI tertinggi, Jawa Tengah terendah

UMP 2023: Rp2.871.794 (naik 7,20 persen)

Baca Juga: Daun Salam hingga Meniran, rebusan 5 jenis daun ini bisa menurunkan tekanan darah tinggi

  1. Maluku

UMP 2022: Rp2.619.312

UMP 2023: Rp2.812.827 (naik 7,39 persen)

  1. Maluku Utara

UMP 2022: Rp2.862.231

UMP 2023: Rp2.976.720 (naik 4 persen)

  1. Papua Barat

UMP 2022: Rp3.200.000

UMP 2023: Rp3.282.000 (naik 2,56 persen)

  1. Papua

UMP 2022: Rp3.561.932

UMP 2023: Rp3.864.696 (naik 8,5 persen)

Baca Juga: Tak hanya jeroan dan sea food, 10 makanan harus dihindari agar asam urat tak kambuh

UMP 2023 ini akan berlaku mulai 1 Januari 2023.

Upah minimum sendiri terdiri atas upah tanpa tunjangan dan upah pokok serta tunjangan tetap. Upah minimum ini berlaku untuk pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Artinya, standar UMP ini mungkin tidak berlaku bagi pekerja yang sudah bekerja di perusahaan di atas satu tahun. Sebab, biasanya sudah mendapat penyesuaian gaji dari perusahaan.

Perlu diketahui, sebelum gubernur menetapkan besaran UMP untuk masing-masing daerah mereka, pemerintah pusat memberikan kebijakan UMP sebagai rata-rata.*** 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Rekomendasi

Terkini

X