Lengkap, daftar besaran UMP 2023 di 34 Provinsi Indonesia. UMP terendah Jawa Tengah. Berapa UMP di daerahmu?

photo author
- Rabu, 28 Desember 2022 | 12:37 WIB
Ilustrasi. Pemerintah telah menetapkan besaran UMP 2023 di 34 Provinsi Indonesia. DKI tertinggi, Jawa Tengah terendah
Ilustrasi. Pemerintah telah menetapkan besaran UMP 2023 di 34 Provinsi Indonesia. DKI tertinggi, Jawa Tengah terendah

JAKARTA INSIDER – Pemerintah masing-masing provinsi di Indonesia telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023.

Melansir Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, disebutkan bahwa UMP adalah upah bulanan terendah yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman.

Untuk UMP 2023, pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menetapkan kenaikan rata-rata UMP 2023 dari UMP 2022 sebesar 7,5 persen.

Baca Juga: Polri larang menyalakan petasan saat malam Tahun Baru 2023, bagaimana dengan kembang api dan konvoi di jalan?

Berdasarkan aturan tersebut, masing-masing daerah akan menetapkan besaran kenaikannya masing-masing. Namun, kenaikan UMP 2003 tidak boleh melebihi 10 persen.

Berikut ini daftar UMP 2023 di seluruh provinsi di Indonesia, lengkap beserta persentase kenaikannya.

  1. Nanggroe Aceh Darussalam (NAD)

UMP 2022: Rp3.166.460

UMP 2023: Rp3.413.666 (naik 7,8 persen)

Baca Juga: KPK bantah salah satu pimpinannya ngotot naikkan status dugaan korupsi Formula E yang menyeret nama Anies

  1. Sumatera Utara

UMP 2022: Rp2.522.609

UMP 2023: Rp2.710.493 (naik 7,45 persen)

  1. Sumatera Barat

UMP 2022: Rp2.512.539

UMP 2023: Rp2.742.476 (naik 9,15 persen)

  1. Riau

UMP 2022: Rp2.938.564

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Rekomendasi

Terkini

X