JAKARTA INSIDER – Pemerintah masing-masing provinsi di Indonesia telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023.
Melansir Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, disebutkan bahwa UMP adalah upah bulanan terendah yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman.
Untuk UMP 2023, pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menetapkan kenaikan rata-rata UMP 2023 dari UMP 2022 sebesar 7,5 persen.
Berdasarkan aturan tersebut, masing-masing daerah akan menetapkan besaran kenaikannya masing-masing. Namun, kenaikan UMP 2003 tidak boleh melebihi 10 persen.
Berikut ini daftar UMP 2023 di seluruh provinsi di Indonesia, lengkap beserta persentase kenaikannya.
- Nanggroe Aceh Darussalam (NAD)
UMP 2022: Rp3.166.460
UMP 2023: Rp3.413.666 (naik 7,8 persen)
- Sumatera Utara
UMP 2022: Rp2.522.609
UMP 2023: Rp2.710.493 (naik 7,45 persen)
- Sumatera Barat
UMP 2022: Rp2.512.539
UMP 2023: Rp2.742.476 (naik 9,15 persen)
- Riau
UMP 2022: Rp2.938.564