Doni Salmanan: Dituntut 13 tahun divonis 4 tahun, sepertiga tuntutan jaksa penuntut umum

photo author
- Sabtu, 17 Desember 2022 | 09:57 WIB
Doni Salmanan dengan moge Harley Davidon yang mau dilelang untuk donasi korban Gunung Semeru dan banjir Garut (5/11/2021) (Instagram @donisalmanan)
Doni Salmanan dengan moge Harley Davidon yang mau dilelang untuk donasi korban Gunung Semeru dan banjir Garut (5/11/2021) (Instagram @donisalmanan)

Barang bukti no 33 sampai dengan 131 dirampas untuk dikembalikan kepada para korban secara proporsional melalui “Perkumpulan Paguyuban Korban Doni Salmanan.”

Hal itu sesuai Akta Pendirian Nomor 25 Tanggal 20 Oktober 2022 di hadapan Notaris H Mauluddin Achmad Turyana SH dengan mempertimbangkan permohonan penggabungan gugatan ganti kerugian.

Baca Juga: Berusaha berikan yang terbaik untuk Kiki Amalia di malam pertamanya, Agung Nugraha: Saya mau latihan sambil...

Barang bukti nomor 132 s/d 136 dirampas untuk negara.

Apabila dalam eksekusi pengembalian kerugian para korban terdapat kelebihan barang rampasan, maka barang rampasan tersebut dirampas untuk negara.

Hanya dalam kurun waktu satu bulan, (15/12/22) Majelis Hakim telah mengambil keputusan dengan menjatuhkan vonis hukuman 4 tahun penjara kepada crazy rich Bandung itu.

Selain itu, afiliator Quotex itu divonis denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara.

Baca Juga: Putin ngamuk! Rudal Rusia hantam Kyiv dan Kharkiv

Vonis Majelis Hakim dibacakan Hakim Ketua Achmad Satibi di PN Bale Bandung.

Doni Salmanan dinyatakan terbukti bersalah dan melanggar Pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Doni bersalah karena menyebarkan informasi bohong kepada anggota Qoutex.

Kasus itu mengakibatkan korban rugi sekitar Rp 24 miliar.

Baca Juga: Prakiraan cuaca untuk wilayah DKI Jakarta hari ini Sabtu, 17 Desember 2022

Doni Salmanan pun terbebas dari dakwaan pidana pencucian uang, sebagaimana mana dakwaan kedua.

"Menyatakan terdakwa Doni Muhammad Taufik tidak terbukti dan sah tindak pidana dakwaan ke-2. Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Kedua Penuntut Umum tersebut," jelas Ahmad Satibi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: St Shofia Munawaroh JI

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X