Doni Salmanan: Dituntut 13 tahun divonis 4 tahun, sepertiga tuntutan jaksa penuntut umum

photo author
- Sabtu, 17 Desember 2022 | 09:57 WIB
Doni Salmanan dengan moge Harley Davidon yang mau dilelang untuk donasi korban Gunung Semeru dan banjir Garut (5/11/2021) (Instagram @donisalmanan)
Doni Salmanan dengan moge Harley Davidon yang mau dilelang untuk donasi korban Gunung Semeru dan banjir Garut (5/11/2021) (Instagram @donisalmanan)

JAKARTA INSIDER - Dalam amar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Barigin Sianturi, terdakwa penipuan aplikasi Quotex, Doni Salmanan, dituntut 

13 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 10 miliar subsider 1 tahun penjara.

Terdakwa Doni Salmanan dikenakan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Baca Juga: Amal yang diterima harus memenuhi dua syarat. Apa saja?

Kemudian, Doni Salmanan dikenakan Pasal 3 dan 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Amar tuntutan Jaksa Penuntut Umum dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung pada 16/11/2022. Saat itu, terdakwa Doni Salmanan hadir secara virtual.

Jaksa Penuntut Umum meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan dan menyatakan terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong yang menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Baca Juga: Rudal Rusia hantam Kyiv dan Kharkiv, Presiden Zelenskiy: Putin ngamuk dan berani karena ada Iran!

Tuntutan pidana penjara selama 13 tahun ini, dikurangi pidana selama terdakwa berada dalam tahanan.

Hal yang memberatkan terdakwa telah merugikan masyarakat luas dan telah menikmati hasil kejahatannya dengan bergaya hidup mewah.

Terdakwa juga dinilai memberikan keterangan berbelit selama persidangan dengan mengubah keterangan BAP.

Baca Juga: Private jet yang dimiliki beberapa artis, siapa sajakah ?

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum. Dan terdakwa bersikap sopan selama persidangan.

Jaksa Penuntut Umum juga meminta barang bukti yang ada dirampas untuk dikembalikan kepada korban maupun negara.

Barang bukti no 1 sampai dengan 32 tetap terlampir dalam berkas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: St Shofia Munawaroh JI

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X