Doni Salmanan hanya dapat vonis 4 tahun penjara dan bebas dari ganti rugi!

photo author
- Jumat, 16 Desember 2022 | 22:10 WIB
Ilustrasi. Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara
Ilustrasi. Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara

 

JAKARTA INSIDERDoni Salmanan affiliator atau agen investasi bodong Binomo pada platform Quotex menerima ganjaran akibat perbuatan yang memakan banyak korban.

Kini Doni Salmanan harus menerima putusan pengadilan sebagai tahanan atas penyebaran informasi tidak benar mengenai binary option Quotex.

Perbuatan Doni Salmanan sebelum dipenjara, kerap lakukan flexing dan mempromosikan binary option Quotex.

Doni Salmanan dilaporkan atas kasus penipuan investasi binary option Quotex.

Baca Juga: Polda Metro Jaya kerahkan 8.000 personel polisi untuk pengamanan Natal dan Tahun Baru 2023

Dilansir JAKARTA INSIDER dari laman lombokinsider.com yang berjudul Tak jadi dipenjara 13 tahun, segini putusan pengadilan Doni Salmanan karena promosikan binary option, dikabarkan korban yang melaporkan adalah member yang tertipu hingga mendapat kerugian total Rp24 miliar.

Kini Doni Salmanan mendapatkan ganjaran divonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 6 bulan penjara," ucap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung, Achmad Satibi saat membacakan putusan, Kamis (15/12/2022).

Baca Juga: Diroasting Kiki Saputri, terkuak Doni Salmanan cuma lulusan SD tapi penghasilan Rp 30 miliar per bulan

"Menyatakan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan terbukti sah bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan mengakibatkan kerugian sebagaimana dakwaan kesatu pertama," ujarnya.

Satibi, Ketua Majelis Hakim melanjutkan bahwa barang bukti dari nomor 1 sampai 131 akan dikembalikan kepada terdakwa.

Kemudian barang bukti dari nomor 132 sampai seterusnya akan dirampas oleh negara.

Doni Salmanan mendapat pengurangan masa kurungan dari vonis pidana yang sebelumnya ditetapkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: Lombok Insider

Tags

Rekomendasi

Terkini

X