2. Menarik dan memastikan semua obat sirop itu telah ditarik dari peredaran.
Penarikan dari pedagang besar farmasi, apotek, toko obat, dan fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya
3. Memusnahkan semua persediaan obat sirop dengan disaksikan oleh petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM dengan membuat berita acara pemusnahan.
4. Melaporkan pelaksanaan perintah penghentian produksi, penarikan, dan pemusnahan obat sirop kepada BPOM.
BPOM sendiri masih terus melakukan investigasi dan pendalaman lebih lanjut terkait temuan EG/DEG yang melebihi ambang batas.***
Artikel Terkait
Partai Perindo mengutuk bom bunuh diri di Astana Anyar, TGB Zainul Majdi: Tidak dibenarkan oleh agama manapun
Sejumlah Menteri membantah, Pulau Widi selamat dari rencana penjualan?
Lemahnya Putin jadi momen penting, Ukraina kembali kerahkan drone hantam depot minyak Rusia
Status Gunung Semeru naik level IV (awas), harap waspada untuk masyarakat sekitar Lumajang dan Malang!
BPBD Kabupaten Sukabumi catat ada 16 rumah alami kerusakan akibat gempa Sukabumi