JAKARTA INSIDER - RKUHP disetujui 6 Desember 2022, masyarakat mengeluhkan Pasal kontroversial, penjelasan selengkapnya bisa disimak di artikel ini.
RKUHP telah disetujui pada 6 Desember 2022, dampaknya masyarakat mengeluhkan Pasal kontroversial masih tercantum di draft terakhir.
Dilansir oleh JAKARTA INSIDER dari Instagram @najwashihab pada hari Rabu (7/12/2022), terlihat postingan perihal RKUHP yang sedang ramai menjadi pembahasan di Indonesia.
Baca Juga: Roostien Ilyas sinyalir Amerika kalut dan kirim utusan ke Indonesia. Sengaja mau rusak lewat LGBTQ+
Isi RKUHP tersebut salah satunya membahas tentang penghinaan kepada pemerintah atau lembaga Negara.
Pada pasal 240 Ayat 1 berisi tentang setiap orang yang ada di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga Negara, akan dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.
Atau akan dikenakan pidana denda paling banyak kategori II , yakni Rp10 juta.
Baca Juga: Miris ! Arie Untung bongkar kebiasaan Dude Harlino, benarkah Alyssa Soebandono tidak bahagia ?
Namun pihak LBH pun turut mengamati persoalan ini. Bahwa “penghinaan” sangat sulit dibedakan dengan kritik.
Juga dalam RKUHP terdapat pembahasan tentang penghinaan kepada Presiden Indonesia.
Dalam pasal 218, menyebutkan setiap orang yang dimuka umum menyerang kehormatan, atau harkat dan martabat diri Presiden dan/ atau wakil presiden, dipidana dengan pidana penjara 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp200 juta).
Baca Juga: Terancam terkena PHK massal? Ini 6 cara mengatasinya, serta hak apa saja yang bisa diterima
Hal ini pun juga disorot pihak PSHK yang menyebutkan bahwa seorang presiden tidak memiliki fitur moralitas untuk merasa dihina.
Yang seharusnya diluruskan menurut PSHK adalah setiap komentar adalah bentuk penilaian atas kinerja.
Artikel Terkait
Miris ! Arie Untung bongkar perlakuan Dude Harlino kepada Alyssa Soebandono walaupun sudah punya anak
Brimob dan Densus 88 berjaga di kawasan Polsek Astana Anyar Bandung, guna hindari adanya ledakan susulan
Kapolda Jawa Barat sebut proyektil ledakan dua bom diduga berupa paku tembok dan paku payung
Kabag Banops Densus 88: kami akan kerja cepat perihal ledakan di Polsek Astana Anyar
Selangkah menuju juara, Portugal gusur Swiss 6-1 di Piala Dunia Qatar 2022