RKUHP disetujui 6 Desember 2022, masyarakat keluhkan pasal kontroversial masih bertebaran

photo author
- Rabu, 7 Desember 2022 | 15:46 WIB
RKUHP telah disahkan 6 Desember 2022 kemarin (Instagram @najwashihab)
RKUHP telah disahkan 6 Desember 2022 kemarin (Instagram @najwashihab)

 

JAKARTA INSIDER - RKUHP disetujui 6 Desember 2022, masyarakat mengeluhkan Pasal kontroversial, penjelasan selengkapnya bisa disimak di artikel ini.

RKUHP telah disetujui pada 6 Desember 2022, dampaknya masyarakat mengeluhkan Pasal kontroversial masih tercantum di draft terakhir.

Dilansir oleh JAKARTA INSIDER dari Instagram @najwashihab  pada hari Rabu (7/12/2022), terlihat postingan perihal RKUHP yang sedang ramai menjadi pembahasan di Indonesia.

Baca Juga: Roostien Ilyas sinyalir Amerika kalut dan kirim utusan ke Indonesia. Sengaja mau rusak lewat LGBTQ+

Isi RKUHP tersebut salah satunya membahas tentang penghinaan kepada pemerintah atau lembaga Negara.

Pada pasal 240 Ayat 1 berisi tentang setiap orang yang ada di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga Negara, akan dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.

Atau akan dikenakan pidana denda paling banyak kategori II , yakni Rp10 juta.

Baca Juga: Miris ! Arie Untung bongkar kebiasaan Dude Harlino, benarkah Alyssa Soebandono tidak bahagia ?

Namun pihak LBH pun turut mengamati persoalan ini. Bahwa “penghinaan” sangat sulit dibedakan dengan kritik.

Juga dalam RKUHP terdapat pembahasan tentang penghinaan kepada Presiden Indonesia.

Dalam pasal 218, menyebutkan setiap orang yang dimuka umum menyerang kehormatan, atau harkat dan martabat diri Presiden dan/ atau wakil presiden, dipidana dengan pidana penjara 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp200 juta).

Baca Juga: Terancam terkena PHK massal? Ini 6 cara mengatasinya, serta hak apa saja yang bisa diterima

Hal ini pun juga disorot pihak PSHK yang menyebutkan bahwa seorang presiden tidak memiliki fitur moralitas untuk merasa dihina.

Yang seharusnya diluruskan menurut PSHK adalah setiap komentar adalah bentuk  penilaian atas kinerja.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: St Shofia Munawaroh JI

Sumber: Instagram @najwashihab

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X