JAKARTA INSIDER - Terancam terkena PHK massal? Ini 6 cara mengatasinya, serta hak apa saja yang bisa diterima karyawan, bisa disimak di artikel ini.
Dilansir oleh JAKARTA INSIDER dari jobstreet.co.id pada hari Rabu (7/12/2022), diketahui hingga saat ini dunia kerja masih dalam masa transisi imbas dari covid-19.
Banyak dari kita memang sudah terbiasa dengan cara hidup, cara kerja dan gaya hidup yang baru, banyak hal yang masih terdampak.
Misalnya model bisnis serta strategi perusahaan untuk bertahan. Jika perusahaan terdesak dari segi bisnis, karyawan bisa saja terkena imbas PHK.
Berikut ini beberapa alasan diperbolehkannya PHK:
1. Berakhirnya masa kontrak.
2. Karyawan melakukan kesalahan berat.
3. Karyawan ditahan.
4. Karyawan melanggar perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.
Baca Juga: Selangkah menuju juara, Portugal gusur Swiss 6-1 di Piala Dunia Qatar 2022
5. Karyawan resign tanpa tekanan.
6. Karyawan meninggal dunia.
Artikel Terkait
Miris ! Arie Untung bongkar perlakuan Dude Harlino kepada Alyssa Soebandono walaupun sudah punya anak
Brimob dan Densus 88 berjaga di kawasan Polsek Astana Anyar Bandung, guna hindari adanya ledakan susulan
Kapolda Jawa Barat sebut proyektil ledakan dua bom diduga berupa paku tembok dan paku payung
Kabag Banops Densus 88: kami akan kerja cepat perihal ledakan di Polsek Astana Anyar
Selangkah menuju juara, Portugal gusur Swiss 6-1 di Piala Dunia Qatar 2022