Terancam terkena PHK massal? Ini 6 cara mengatasinya, serta hak apa saja yang bisa diterima

photo author
- Rabu, 7 Desember 2022 | 15:09 WIB
Ilustrasi karyawan yang sedang melakukan aktivitas pekerjaannya. (Pexels/ fauxels)
Ilustrasi karyawan yang sedang melakukan aktivitas pekerjaannya. (Pexels/ fauxels)

 

JAKARTA INSIDER - Terancam terkena PHK massal? Ini 6 cara mengatasinya, serta hak apa saja yang bisa diterima karyawan, bisa disimak di artikel ini.

Dilansir oleh JAKARTA INSIDER dari jobstreet.co.id  pada hari Rabu (7/12/2022), diketahui hingga saat ini dunia kerja masih dalam masa transisi imbas dari covid-19.

Banyak dari kita memang sudah terbiasa dengan cara hidup, cara kerja dan gaya hidup yang baru, banyak hal yang masih terdampak.

Baca Juga: Yati Priati dari MUI sebut jangan buang buang waktu terima utusan LGBTQ+ dari AS. Sudah jelas misinya, tolak!

Misalnya model bisnis serta strategi perusahaan untuk bertahan. Jika perusahaan terdesak dari segi bisnis, karyawan bisa saja terkena imbas PHK.

Berikut ini beberapa alasan diperbolehkannya PHK:

1. Berakhirnya masa kontrak.

2. Karyawan melakukan kesalahan berat.

3. Karyawan ditahan.

4. Karyawan melanggar perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.

Baca Juga: Selangkah menuju juara, Portugal gusur Swiss 6-1 di Piala Dunia Qatar 2022

5. Karyawan resign tanpa tekanan.

6. Karyawan meninggal dunia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jeki Purwanto

Sumber: jobstreet.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X