RKUHP juga membahas dalam demonstrasi tidak boleh onar.
Misal pada pasal 256 disebutkan bahwa setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mana mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II yakni Rp10 juta.
Baca Juga: Here we go! Tim raksasa Spanyol tumbang di tangan Maroko lewat adu penalti
Dalam RKUHP juga membahas tentang pers dan berita yang dianggap bohong.
Misal pada pasal 256 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap orang yang menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yakni sebesar Rp500 juta.
Tak pelak postingan tersebut mendapat sorotan dari para netizen di laman komentar, yang kebanyakan kontra pada RKUHP tersebut:
“Makin kesini hukum dibuat untuk melindungi kepentingan pribadi para pejabat tinggi,” kata @rizkiansyahlamato.
“RIP Democracy,” kata @bryanandrew.
“Dulu ketika masih jadi calon dewan masih mau mendengarkan suara rakyat, kini pas udah jadi dewan malah enggak mendengarkan suara rakyat,” kata @irman.vihokratana.***
Artikel Terkait
Miris ! Arie Untung bongkar perlakuan Dude Harlino kepada Alyssa Soebandono walaupun sudah punya anak
Brimob dan Densus 88 berjaga di kawasan Polsek Astana Anyar Bandung, guna hindari adanya ledakan susulan
Kapolda Jawa Barat sebut proyektil ledakan dua bom diduga berupa paku tembok dan paku payung
Kabag Banops Densus 88: kami akan kerja cepat perihal ledakan di Polsek Astana Anyar
Selangkah menuju juara, Portugal gusur Swiss 6-1 di Piala Dunia Qatar 2022