JAKARTA INSIDER – Kabar tentang akan dilelangnya 100 pulau di kepulauan Widi, Maluku, di sebuah situs lelang ternama di Amerika Serikat, menyita perhatian publik.
Jadwal lelang terhadap 100 pulau tropis di kepulauan Widi ini ditetapkan pada 8 - 14 Desember 2022. Penawaran bakal dibuka pada pukul 4 pagi waktu New York pada 8 Desember 2022.
Melalui situs lelang tersebut, Kepulauan Widi tidak membuka harga dasar penawaran. Namun jika ada yang berminat, penawar diminta memberikan deposit sebesar USD100 ribu atau setara (Rp1,54 miliar) untuk bukti keseriusan.
Baca Juga: Dijuluki Person Of The Year 2022, Presiden Zelenskiy ungkap butuh amunisi tak butuh tumpangan
Sesungguhnya, bukan kali ini saja berita tentang obral pulau-pulau di Indonesia di situs internasional.
Sebelumnya pulau-pulau lain seperti pulau Ajab di Kepulauan Riau, Pulau Pendek di Kabupaten Buton, Pulau Tojo Una-Una di Sulawesi Tengah, Pulau Dua Barat di Kepulauan Seribu Utara, dan Pulau Malamber di Mamuju, Sulawesi Barat juga pernah muncul di situs jual beli privateislands.com.
Pertanyaannya, bolehkah orang asing membeli atau memiliki pulau-pulau yang ada di Indonesia? Bagaimana hukum di negara kita mengaturnya?
Konstitusi Republik Indonesia mengatur secara tegas bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
Hal itu diatur dalam pasal 33 ayat (2) UUD 1945. Sedangkan ayat (3) menyatakan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Ada dua poin penting dari rumusan pasal tersebut:
Baca Juga: Heboh 100 pulau di kepulauan Widi akan dijual, Kementerian Kelautan dan Perikanan tegaskan hal ini
Pertama, hak menguasai negara artinya bukan dalam makna Negara memiliki tetapi negera mempunyai wewenang untuk merumuskan kebijakan (beleid), melakukan pengaturan (regelendaad), melakukan pengurusan (bestuurdaad), melakukan pengelolaan (beheersdaad), dan melakukan pengawasan (toezichtoundaad).
Kedua, kemakmuran rakyat yang artinya kedaulatan terletak pada rakyat, dan kekayaan alam yang ada digunakan untuk kemaslahatan seluruh rakyat Indonesia. Karena itu negara harus menjaga kelestarian dan memanfaatkan untuk kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.