Dalam hal ini, pulau-pulau yang berada di wilayah negara Indonesia itu dikuasai oleh negara. Namun, negara juga mempunyai hak untuk memberikan izin penguasaan baik kepada perseorangan ataupun badan usaha.
Baca Juga: Susi Pudjiastuti kaget, 100 pulau RI akan dijual. Kok bisa???
Terhadap salah satu hak atas tanah yaitu, hak milik hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) saja. Sedangkan orang asing dilarang mempunyai hak milik atas tanah.
Perlu diketahui, Warga Negara Asing (WNA) hanya mempunyai dua hak atas tanah yakni hak pakai dan hak sewa untuk bangunan.
Kembali ke pertanyaan awal, bolehkah WNA memiliki pulau kecil di Indonesia? Begini penjelasannya.
Baca Juga: Kok bisa 100 pulau di Maluku mau dijual?
Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilo meter persegi) beserta kesatuan Ekosistemnya.
Pengaturan mengenai pulau kecil diatur dalam Undang-undang nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana diubah oleh Undang-undang nomor 1 Tahun 2014 . Lebih rinci lagi diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Permen Agraria nomor 17 tahun 2016)
Tegas disebutkan bahwa jual beli pulau dilarang.
Baca Juga: Prabowo Subianto - Ganjar Pranowo, pasangan ideal Capres-Cawapres 2024, cukup satu putaran
Permen Agraria nomor 17 tahun 2016 mengatur bahwa pulau-pulau kecil dapat diberikan hak atas tanah, termasuk hak milik.
Syaratnya, pertama harus WNI, kedua, memperhatikan presentase area konservasi pulau dan mempunyai sertifikat kepemilikan.
Sertifikat kepemilikan, dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Baca Juga: Jember diguncang gempa bumi dengan kekuatan magnitudo 6,2, apa penyebabnya?
Hak dan izin penggunaan penguasaan kepada pulau kecil harus memenuhi presentase yaitu paling banyak 70% (tujuh puluh persen) dari luas pulau. Sisanya, paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dikuasai langsung oleh negara dan perlu dimanfaatkan untuk kawasan lindung dan area publik (kepentingan masyarakat)