Heboh 100 pulau di kepulauan Widi akan dilelang, bolehkah? Begini aturan lengkapnya

photo author
- Selasa, 6 Desember 2022 | 19:47 WIB
Ilustrasi kepulauan Indonesia. 100 pulau di kepulauan Widi, Maluku, akan dilelang. Bagaimana hukum Indonesia mengaturnya?
Ilustrasi kepulauan Indonesia. 100 pulau di kepulauan Widi, Maluku, akan dilelang. Bagaimana hukum Indonesia mengaturnya?

Perlu dicatat, pemberian hak dan izin penggunaan juga tidak boleh menutup akses publik. Ingat! hak tanah dan sertifikat penggunaan ini tidak bisa diperjual-belikan, apalagi kepada pihak asing meskipun dalam rangka penanaman modal.

Kesimpulannya, hukum kita tidak memberi ruang untuk jual beli pulau.

Baca Juga: Ingin jadi orang Sukses? Ikuti kebiasaan ini, nomor 10 sangat penting dilakukan!

Tidak ada peraturan perundang-undangan yang memberikan celah tersebut. Terlebih dilakukan oleh perseorangan terhadap WNA atau badan hukum asing. Apabila pihak asing ingin melakukan pemanfaatan pulau kecil dan pemanfaatan perairan di sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing, maka terlebih dahulu harus mengantongi izin dari Menteri.

Ketentuan ini seperti yang termuat dalam UU PA. Bila ada kepentingan peralihan hak penggunaan untuk tinggal ataupun penanaman modal, maka harus mendapat izin dari kementerian/lembaga terkait.

Artinya, peralihan hak dan izin tidak bisa dipindahtangankan oleh perseorangan secara mandiri melainkan, harus dari negara ke pihak-pihak yang bersangkutan, demikian melansir dari reqnews.com.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: reqnews.com

Tags

Rekomendasi

Terkini

X