Perusahaan wajib memberikan penghargaan masa kerja kepada karyawan yang di PHK dari perusahaannya.
UPMK sendiri merupakan uang jasa yang berikan perusahaan terhadap waktu kerja karyawan yang didasarkan pada UU Ketenagakerjaan Pasal 156 ayat 3.
Nominalnya adalah sebesar upah 2 bulan kerja untuk masa kerja sama atau lebih dari 3 tahun tetapi kurang dari 6 tahun dan seterusnya.
3.Uang penggantian hak
Selain uang pesangon dan UPMK, karyawan yang di PHK juga berhak mendapatkan uang penggantian dari perusahaan tempatnya bekerja.
Uang penggantian hak adalah dari kompensasi yang dibayarkan meliputi :
-Cuti tahunan yang belum gugur dan belum juga diambil
-Ongkos pulang karyawan dan juga keluarganya.
-Penggantian biaya perumahan,pengobatan serta perawatannya.
-Segala hal yang berkaitan dengan Perjanjian Kerja Bersama dan Perjanjian Perusahaan.
Itulah 3 hal yang berhak diterima karyawan yang di PHK oleh perusahaannya.***
Artikel Terkait
Trik kuasa hukum Sambo melas dan yakinkan hakim bahwa Yosua juga pelaku kekerasan seksual
Kamaruddin Simanjutak minta Sambo, PC, RR , KM tes darah, tes rambut, halusinasi terus bak lagi fly di sidang
Uni Emirat Arab dan Selandia Baru puji kepemimpinan Presiden Jokowi yang sukses menggelar Presidensi G20 2022
Batik tiga dan kain tenun dijadikan cinderamata KTT G20 Bali, begini keunikannya
Diskusi Media: Catatan penting terkait strategi meningkatkan kapasitas SDM Badan Adhoc