Jangan hanya pasrah jika di PHK, Karyawan berhak menerima 3 hal ini sesuai UU Ketenagakerjaan

photo author
- Sabtu, 19 November 2022 | 09:44 WIB
Ilustrasi PHK / Karyawan yang di PHK oleh perusahaannya berhak mendapatkan 3 hal berikut ini sesuai UU Ketenagakerjaan. (Twitter @elonmusk)
Ilustrasi PHK / Karyawan yang di PHK oleh perusahaannya berhak mendapatkan 3 hal berikut ini sesuai UU Ketenagakerjaan. (Twitter @elonmusk)

Perusahaan wajib memberikan penghargaan masa kerja kepada karyawan yang di PHK dari perusahaannya. 

UPMK sendiri merupakan uang jasa yang berikan perusahaan terhadap waktu kerja karyawan yang didasarkan pada UU Ketenagakerjaan Pasal 156 ayat 3.

Nominalnya adalah sebesar upah 2 bulan kerja untuk masa kerja sama atau lebih dari 3 tahun tetapi kurang dari 6 tahun dan seterusnya. 

3.Uang penggantian hak

Selain uang pesangon dan UPMK, karyawan yang di PHK juga berhak mendapatkan uang penggantian dari perusahaan tempatnya bekerja.

Baca Juga: Kurus kering usai menikah Alyssa Soebandono ungkap rahasianya selama ini: Seakan tak sanggup rasanya ...

Uang penggantian hak adalah dari kompensasi yang dibayarkan meliputi :

-Cuti tahunan yang belum gugur dan belum juga diambil

-Ongkos pulang karyawan dan juga keluarganya. 

-Penggantian biaya perumahan,pengobatan serta perawatannya. 

-Segala hal yang berkaitan dengan Perjanjian Kerja Bersama dan Perjanjian Perusahaan. 

Itulah 3 hal yang berhak diterima karyawan yang di PHK oleh perusahaannya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: St Shofia Munawaroh JI

Sumber: jdih.kemnaker.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X