Jangan hanya pasrah jika di PHK, Karyawan berhak menerima 3 hal ini sesuai UU Ketenagakerjaan

photo author
- Sabtu, 19 November 2022 | 09:44 WIB
Ilustrasi PHK / Karyawan yang di PHK oleh perusahaannya berhak mendapatkan 3 hal berikut ini sesuai UU Ketenagakerjaan. (Twitter @elonmusk)
Ilustrasi PHK / Karyawan yang di PHK oleh perusahaannya berhak mendapatkan 3 hal berikut ini sesuai UU Ketenagakerjaan. (Twitter @elonmusk)

JAKARTA INSIDER - Badai PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja nampaknya benar-benar terjadi di Indonesia. 

Per September 2022 lalu telah dilaporkan ada 10.765 karyawan yang di PHK oleh perusahaannya. 

Terbaru, GoTo dan Ruangguru dikabarkan juga melakukan PHK kepada ribuan pekerjanya yang hingga kini belum juga diketahui penyebabnya. 

Baca Juga: Kuatnya pertahanan Rusia sulit ditaklukkan bahkan oleh NATO sekalipun, ternyata ini alasannya

Beberapa hal yang biasanya menjadi penyebab perusahaan melakukan PHK kepada karyawannya adalah performa kinerja karyawan atau kondisi bisnis dari perusahaan. 

Lalu bagaimana nasib para pekerja yang di PHK oleh perusahaannya tersebut? 

Diketahui para pekerja yang di PHK berhak mendapatkan pesangon dari perusahaannya. 

Hal ini telah diatur dalam PP No. 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Baca Juga: Orang tua tidak setuju dengan jurusan kuliah pilihanmu? Ini 3 tips meyakinkannya, jangan galau

Dilansir JAKARTA INSIDER dari jdih.kemnaker.go.id pada Sabtu (19/11/2022), berikut hak yang wajib diberikan perusahaan kepada karyawan yang di PHK. 

1.Uang pesangon

Sesuai dengan UU Ketenagakerjaan pasal 156 ayat 2, perusahaan wajib memberikan pesangon kepada karyawan yang di PHK. 

Adapun besaran pesangon yang diberikan adalah sebesar 1 bulan upah jika masa kerjanya dibawah 1 tahun, 2 bulan upah dengan masa kerja lebih dari 1 tahun tetapi kurang dari 2 tahun, dan begitu seterusnya. 

Baca Juga: S-300 hantam Polandia, ulah Rusia atau adu domba Ukraina?

2.Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: St Shofia Munawaroh JI

Sumber: jdih.kemnaker.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X