JAKARTA INSIDER - Badai PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja nampaknya benar-benar terjadi di Indonesia.
Per September 2022 lalu telah dilaporkan ada 10.765 karyawan yang di PHK oleh perusahaannya.
Terbaru, GoTo dan Ruangguru dikabarkan juga melakukan PHK kepada ribuan pekerjanya yang hingga kini belum juga diketahui penyebabnya.
Baca Juga: Kuatnya pertahanan Rusia sulit ditaklukkan bahkan oleh NATO sekalipun, ternyata ini alasannya
Beberapa hal yang biasanya menjadi penyebab perusahaan melakukan PHK kepada karyawannya adalah performa kinerja karyawan atau kondisi bisnis dari perusahaan.
Lalu bagaimana nasib para pekerja yang di PHK oleh perusahaannya tersebut?
Diketahui para pekerja yang di PHK berhak mendapatkan pesangon dari perusahaannya.
Hal ini telah diatur dalam PP No. 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Baca Juga: Orang tua tidak setuju dengan jurusan kuliah pilihanmu? Ini 3 tips meyakinkannya, jangan galau
Dilansir JAKARTA INSIDER dari jdih.kemnaker.go.id pada Sabtu (19/11/2022), berikut hak yang wajib diberikan perusahaan kepada karyawan yang di PHK.
1.Uang pesangon
Sesuai dengan UU Ketenagakerjaan pasal 156 ayat 2, perusahaan wajib memberikan pesangon kepada karyawan yang di PHK.
Adapun besaran pesangon yang diberikan adalah sebesar 1 bulan upah jika masa kerjanya dibawah 1 tahun, 2 bulan upah dengan masa kerja lebih dari 1 tahun tetapi kurang dari 2 tahun, dan begitu seterusnya.
Baca Juga: S-300 hantam Polandia, ulah Rusia atau adu domba Ukraina?
2.Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
Artikel Terkait
Trik kuasa hukum Sambo melas dan yakinkan hakim bahwa Yosua juga pelaku kekerasan seksual
Kamaruddin Simanjutak minta Sambo, PC, RR , KM tes darah, tes rambut, halusinasi terus bak lagi fly di sidang
Uni Emirat Arab dan Selandia Baru puji kepemimpinan Presiden Jokowi yang sukses menggelar Presidensi G20 2022
Batik tiga dan kain tenun dijadikan cinderamata KTT G20 Bali, begini keunikannya
Diskusi Media: Catatan penting terkait strategi meningkatkan kapasitas SDM Badan Adhoc