''Bila anak mengalami gejala dan tanda disertai dengan volume urine berkurang atau tidak ada urine selama 6-8 jam (saat siang hari), segera bawa anak anda ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut,'' ujar dr. Yanti.
Baca Juga: Ide jualan minuman segar: resep es jelly kelapa
Saat di rumah sakit, Kemenkes merekomendasikan agar pemeriksaan berlanjut pada fungsi ginjal (turun, kreatinin).
Kalau fungsi ginjal meningkat, selanjutnya dilakukan pemeriksaan lanjutan untuk menegakkan diagnosis, evaluasi kemungkinan etiologi dan komplikasi.
Jika hasil pemeriksaan menunjukkan positif gagal ginjal akut, selanjutnya pasien akan dilakukan perawatan di ruangan intensif berupa High Care Unit (HCU)/Pediatric Intensive Care Unit (PICU) sesuai indikasi.
Selama proses perawatan, fasyankes akan memberikan obat dan terus memonitoring kondisi pasien yang meliputi volume balance cairan dan diuresis selama perawatan, kesadaran, napas kusmaull, tekanan darah, serta pemeriksaan kreatinin serial per 12 jam.
Baca Juga: 5 rekomendasi serum untuk kulit berjerawat di bawah 100rb!
''Selama proses perawatan pasien Gagal Ginjal Akut akan diberikan Intravena Immunoglobulin (IVIG). Sebelum diberikan, Rumah Sakit harus mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan,'' jelas dr. Yanti.
Menurut laporan IDAI, jumlah kasus gagal ginjal akut pada anak terus meningkat sejak Agustus lalu. Puncaknya terjadi pada September dengan 78 kasus.
Meskipun demikian, pihaknya meminta masyarakat untuk tetap tenang, selalu hati-hati dan waspada.
Karena Kemenkes secara aktif terus melakukan pemantauan dan pelacakan kasus di masyarakat guna menemukan kasus gagal ginjal akut sedini mungkin.
Baca Juga: Dirut RSCM menjelaskan penyebab gagal ginjal akut pada anak
Salah satunya dengan melaporan penyakit gagal ginjal akut pada anak maupun penyakit menular lainnya melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon Event Baeed Surveillance (SKDREBS)/ Surveilans Berbasis Kejadian (SBK) di [KLIK DI SINI] dalam waktu kurang dari 24 jam.
Apabila fasyankes tidak memiliki akun SKDR, bisa melaporkan ke Dinkes dengan mengisi Formulir Penyelidikan Epidemologi (PE) yang dapat diunduh di [KLIK DI SINI] dan mengirimkannya ke PHEOC melalui nomor WhatsApp 087777591097 atau email [email protected] atau [email protected]
''Pelaporan ini berlaku untuk semua penyakit yang berpotensi terjadi KLB, kami harapkan Rumah Sakit dan Dinas Kesehatan terkait bisa melaporkan secepatnya,'' harap dr. Yanti.***
Artikel Terkait
Dirut RSCM menjelaskan penyebab gagal ginjal akut pada anak
5 rekomendasi serum untuk kulit berjerawat di bawah 100rb!
Ide jualan minuman segar: resep es jelly kelapa
CCTV Kanjuruhan diduga dihapus, Komnas HAM: Semuanya ada!
Akibat sengketa lahan, dua kelompok massa bentrok di Jalan Rasuna Said
Lima cara untuk mengatasi demam, ingat obat cair dilarang oleh Kemenkes untuk sementara waktu!
Waspada gagal ginjal akut pada anak! Berikut 5 obat sirup kandungan cemaran EG dan DEG yang dilarang