Waspada gagal ginjal akut pada anak! Berikut 5 obat sirup kandungan cemaran EG dan DEG yang dilarang

photo author
- Jumat, 21 Oktober 2022 | 12:40 WIB
BPOM Uji Sampel, Ini 5 Obat Sirup Tercemar Etilen Glikol (Ilustrasi/PR)
BPOM Uji Sampel, Ini 5 Obat Sirup Tercemar Etilen Glikol (Ilustrasi/PR)

JAKARTA INSIDER - Saat ini tengah marak gagal ginjal akut pada anak khususnya balita, hal ini membuat Kemenkes harus mencari tahu apa penyebabnya.

Hingga akhirnya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberitahukan bahwa penyebab utam bisa karena obat-obatan yang berasal dari sirup.

BPOM mengatakan ada lima obat sirop yang mengandung senyawa etilen glikol (EG) yang melebihi ambang batas.

Baca Juga: Bunda, obat penurun demam tak melulu paracetamol. Berikut ini penjelasan ahli

Temuan tersebut berdasarkan pemeriksaan dugaan cemaran senyawa dalam 39 bets dari 26 sirup obat hingga tanggal (19/10/22).

Adapun pengujian tersebut menyusul merebaknya kasus gagal ginjal akut progresif atipikal di sebagian besar daerah.

"BPOM melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk," melansir pernyataan resmi situs resmi BPOM, Jumat(21/10/2022).

Baca Juga: Inilah daftar 5 obat sirup untuk anak yang dilarang dan ditarik peredarannya oleh BPOM

Kini BPOM menyatakan penarikan lima produk obat itu wajib mencakup seluruh outlet distribusi, yang beredar di masyarakat mulai dari instalasi farmasi, apotik, klinik, toko obat hingga praktik mandiri tenaga kesehatan.

Sedangkan, acuan yang digunakan dalam pengujian tersebut yakni Farmakope Indonesia dan/atau acuan lain yang sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagai standar baku nasional untuk jaminan mutu semua obat yang beredar.

Berdasarkan, Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.

Baca Juga: Waspada! Lima Obat sirup demam, flu dan batuk tercemar EG dan DEG

Berikut ini lima obat yang diduga mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang diterbitkan BPOM, dilarang beredar kembali:

1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hanny Suwindari

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 rekomendasi tempat liburan yang ada di kota Bandung

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:50 WIB
X