“Para pelaku lapangan dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana setidaknya Pasal 359 KUHP,” ujarnya.
"Pasal 359 KUHP menyebutkan barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun,” tukasnya.***
Artikel Terkait
Prakiraan cuaca DKI Jakarta hari ini, Jumat 14 Oktober 2022, waspadai hujan disertai kilat dan petir
Resep jengkol balado yang pedasnya nagih, sajikan dengan nasi hangat tambah mantap
DPP Partai NasDem copot Zulfan Lindan dari jabatan pengurus partai, berikut pernyataan Surya Paloh!
Otto Hasibuan jadi pengacara Rizky Billar, ini daftar 5 pengacara paling mahal di Indonesia
Bila Lesti Kejora cabut gugatan, akankah Rizky Billar melenggang bebas? Begini penjelasan singkat menurut KUHP
Lesti Kejora cabut laporan KDRT, Polisi: tak serta merta bebas!
Hal penting yang harus kamu tahu sebelum kunjungi UK! Inggris, Britania Raya, dan Inggris Raya tak sama!