Tragedi Kanjuruhan masih meninggalkan duka, Politisi NasDem: Personel Polri pengamanan bisa dijerat pidana

photo author
- Jumat, 14 Oktober 2022 | 09:00 WIB
Foto Taufik Basari politisi Partai NasDem. (Instagram/ Taufik Basari)
Foto Taufik Basari politisi Partai NasDem. (Instagram/ Taufik Basari)

“Para pelaku lapangan dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana setidaknya Pasal 359 KUHP,” ujarnya.

"Pasal 359 KUHP menyebutkan barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun,” tukasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jeki Purwanto

Sumber: nasdem.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X