JAKARTA INSIDER – Lesti Kejora sempat melapor atas dugaan KDRT yang sempat menyeret Billar kepada polisi.
Namun, tak lama setelah melaporkan hal tersebut Lesti Kejora kini akui cabut gugatan dan tak ingin pisah dari Rizky Billar.
Lalu akankah Rizky Billar dapat melenggang bebas setelah Lesti Kejora cabut gugatan? Begini penjelasan singkat menurut KUHP
Apa itu KDRT menurut KUHP?
Baca Juga: Otto Hasibuan jadi pengacara Rizky Billar, ini daftar 5 pengacara paling mahal di Indonesia
Kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT adalah setiap tindakan atau perbuatan yang dilakukan terhadap seseorang terutama perempuan yang bisa mengakibatkan munculnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikologis, seksual dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, perampasan atau pemaksaan kemerdekaan secara melawan hukum dalam ruang lingkup rumah tangga. (Pasal 1 angka 1 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga).
Lalu apakah Billar dapat melenggang bebas jika Lesti Kejora cabut gugatan?
Hukum pidana membedakan jenis tindak pidana berdasarkan tata cara pemrosesannya. Dalam hal ini dikenal dua jenis delik, yaitu delik biasa dan delik aduan.
Di dalam delik biasa, suatu perkara dapat diproses tanpa adanya laporan dari korban.
Sementara delik aduan adalah delik yang hanya dapat diproses apabila terdapat aduan atau persetujuan dari korban.
Menurut penjelasan Mr. Drs. E. Utrecht dalam bukunya Hukum Pidana II yang dikutip dalam artikel Adakah Delik Aduan yang Tetap Diproses Meski Pengaduannya Sudah Dicabut?, korban dari suatu tindak pidana dapat mencabut laporannya apabila telah terjadi suatu perdamaian.
Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa pencabutan aduan yang berujung pada penghentian proses pemidaan hanya dapat terjadi terhadap tindak pidana yang masuk kategori delik aduan.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) sendiri telah memberikan pembatasan-pembatasan bagi pencabutan laporan atas delik aduan.
Pasal 74 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa pengaduan hanya dapat dilakukan dalam waktu enam bulan sejak orang yang berhak mengadu mengetahui adanya kejahatan, jika bertempat tinggal di Indonesia, atau dalam waktu sembilan bulan jika bertempat tinggal di luar Indonesia.
Kemudian Pasal 75 KUHP menyatakan bahwa penarikan kembali pengaduan atas suatu delik hanya dapat dilakukan paling lambat tiga bulan setelah diajukan. Secara harfiah, apabila tenggat waktu tersebut telah terlampaui, maka pencabutan aduan tidak lagi dapat dilakukan.
Artikel Terkait
Rizky Billar resmi ditahan, Lesti Kejora justru mau cabut laporan?
Lesti Kejora akan cabut laporan kasus KDRT suaminya? Rizky Billar ungkap hal mengejutkan usai ditahan
Tok Tok Tok! Lesti Kejora resmi tarik gugatan tindak KDRT Rizky Billar
Rizky Billar bebas? Polisi sebut Lesti Kejora datang untuk cabut laporan KDRT
Otto Hasibuan jadi pengacara Rizky Billar, ini daftar 5 pengacara paling mahal di Indonesia