Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS juga menjadi tersangka karena mengabaikan aturan FIFA tentang larangan penggunaan gas air mata, padahal dia mengetahui aturan tersebut. Namun ia tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata.
Baca Juga: Mengejutkan! Politikus senior Golkar, Akbar Tanjung dukung Anies jadi Capres 2024
Tersangka berikutnya yakni Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.
"Saudara H, anggota Brimob Polda Jatim. Yang bersangkutan memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata," ujar Kapolri.
Polisi terakhir yang turut menjadi tersangka yakni Wahyu SS selaku Kabag Ops Polres Malang.
"WS mengetahui terkait adanya aturan FIFA mengenai larangan gas air mata. Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata," tegas Kapolri.
Kapolri mengatakan tim investigasi telah memeriksa sebanyak 48 saksi. Dari sejumlah itu di antaranya sebanyak 31 personel Polri.***
Artikel Terkait
Usut Tragedi Stadion Kanjuruhan, Pemerintah Bentuk TGIPF, Dipimpin Menko Polhukam
Pasca Ganjar Pranowo capres PSI, Giring Ganesha minta Ketua Umum PSSI mundur pasca tragedi stadion Kanjuruhan
Tragedi Stadion Kanjuruhan, Presiden Jokowi terbitkan Keppres 19/2022
BREAKING NEWS: Kapolri umumkan daftar tersangka tragedi Stadion Kanjuruhan. Total ada 6