Peran 6 tersangka tragedi Kanjuruhan Malang

photo author
- Jumat, 7 Oktober 2022 | 02:00 WIB
Bobotoh pendukung Persib Bandung mengirimkan pesan duka cita kepada Arema pasca tragedi stadion Kanjuruhan Malang yang menewaskan 129 orang leibh. (Twitter @sahabathayam)
Bobotoh pendukung Persib Bandung mengirimkan pesan duka cita kepada Arema pasca tragedi stadion Kanjuruhan Malang yang menewaskan 129 orang leibh. (Twitter @sahabathayam)

Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS juga menjadi tersangka karena mengabaikan aturan FIFA tentang larangan penggunaan gas air mata, padahal dia mengetahui aturan tersebut. Namun ia tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata.

Baca Juga: Mengejutkan! Politikus senior Golkar, Akbar Tanjung dukung Anies jadi Capres 2024

Tersangka berikutnya yakni Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.

"Saudara H, anggota Brimob Polda Jatim. Yang bersangkutan memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata," ujar Kapolri.

Polisi terakhir yang turut menjadi tersangka yakni Wahyu SS selaku Kabag Ops Polres Malang.

"WS mengetahui terkait adanya aturan FIFA mengenai larangan gas air mata. Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata," tegas Kapolri.

Kapolri mengatakan tim investigasi telah memeriksa sebanyak 48 saksi. Dari sejumlah itu di antaranya sebanyak 31 personel Polri.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X