JAKARTA INSIDER - Pengusutan tragedi Stadion Kanjuruhan memasuki babak baru. Malam ini Polri menetapkan tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang yang menewaskan ratusan orang termasuk suporter Arema FC.
Total ada enam orang tersangka.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai tim investigasi melakukan serangkaian penyidikan.
"Enam tersangka," ujar Kapolri saat gelar konferensi pers di Mapolres Malang Kota, Kamis (6/10).
Dalam perkara ini, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP tentang Kelalaian. Selain itu mereka juga dijerat Pasal 103 Juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan Malang, Iwan Fals musisi terkenal ciptain lagu baru ini liriknya
Enam tersangka itu adalah Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang berinisial AKBP TSA.
Kapolri mengatakan tim investigasi telah memeriksa sebanyak 48 saksi. Dari sejumlah itu di antaranya sebanyak 31 personel Polri.
Presiden Jokowi sebelumnya resmi membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF). Pembentukan tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2022.
Dalam keppres yang diteken Jokowi 4 Oktober tersebut tim diberi beberapa tugas untuk mengusut tuntas penyebab tragedi tersebut.
Baca Juga: Tragedi Stadion Kanjuruhan, Presiden Jokowi terbitkan Keppres 19/2022
Di sisi lain, Tim investigasi Polri telah memeriksa 48 orang saksi.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo tak mengungkapkan secara detail identitas para saksi yang diperiksa tersebut. Dedi hanya mengatakan puluhan saksi yang dimintai keterangan itu berasal dari internal Polri dan pihak terkait.