Peran 6 tersangka tragedi Kanjuruhan Malang

photo author
- Jumat, 7 Oktober 2022 | 02:00 WIB
Bobotoh pendukung Persib Bandung mengirimkan pesan duka cita kepada Arema pasca tragedi stadion Kanjuruhan Malang yang menewaskan 129 orang leibh. (Twitter @sahabathayam)
Bobotoh pendukung Persib Bandung mengirimkan pesan duka cita kepada Arema pasca tragedi stadion Kanjuruhan Malang yang menewaskan 129 orang leibh. (Twitter @sahabathayam)

JAKARTA INSIDER – Sebanyak 131 orang meninggal dunia setelah laga Arema FC vs Persebaya Surabaya pada 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan Malang. Buntut dari tragedi Stadion Kanjuruhan ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan enam tersangka.

Enam tersangka itu adalah Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisari Polisi Bambang Sidik Achmadi.

Dalam perkara ini, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP tentang Kelalaian. Selain itu mereka juga dijerat Pasal 103 Juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Kapolri umumkan daftar tersangka tragedi Stadion Kanjuruhan. Total ada 6

Listyo Sigit mengatakan Direktur PT Liga Indonesia Bersatu (LIB) Akhmad Hadian Lukita bertanggung jawab memastikan semua stadion memiliki sertifikasi layak fungsi.

Namun, PT LIB menunjuk stadion yang belum mencukupi persyaratan fungsinya dan menggunakan hasil verifikasi pada 2020.

"AHL, Yang bertanggung jawab terhadap tiap stadion untuk memiliki sertifikat layak fungsi, tapi saat menunjuk (Stadion Kanjuruhan), persyaratan belum dicukupi," ujar Kapolri.

Baca Juga: Kanjuruhan duka Indonesia, Gus Muhaimin capres PKB angkat suara: Indonesia berduka, sepak bola menjadi tragedi

Kemudian, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton, sehingga melanggar Pasal 6 ayat 1 tentang regulasi keselamatan dan keamanan UU Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan.

Panita Pelaksana wajib membuat peraturan keselamatan dan keamanan atau panduan keselamatan dan keamanan.

“Namun yang bersangkutan mengabaikan permintaan pihak keamanan dengan kondisi dan kapasitas stadion yang ada. Ia juga mengizinkan penjualan tiket sehingga over capacity yang seharusnya 38 ribu, namun dijual sebesar 42 ribu,” ujar Kapolri.

Baca Juga: Bikin Lesti Kejora babak belur hingga dirawat, Polisi: KDRT ini tidak hanya dilakukan satu kali

Sementara Security Officer Suko Sutrisno tidak membuat dokumen penilaian risiko. Padahal, ia bertanggung jawab terhadap dokumen penilaian risiko untuk semua pertandingan. Ia juga memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu saat insiden.

Padahal steward bertanggung jawab stand by di pintu sehingga bisa membuka pintu-pintu tersebut semaksimal mungkin. Karena ditinggal dalam kondisi pintu terbuka separuh, ini menyebabkan penonton berdesakan,” kata Kapolri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X