Diketahui, setelah selama dua pekan melakukan pembicaraan intensif antara DPR dan Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya dua lembaga tersebut menyepakati biaya haji atau Ongkos Naik Haji – ONH 2023 sebesar Rp 49,81 juta.
Penetapan ONH 2023 tersebut disepakati dalam rapat Panja Haji Komisi VIII DPR dengan Panja Haji pemerintah yang terdiri dari Kemenag, BPKH, dan pihak-pihak terkait lainnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/2/2023).
Baca Juga: Inilah Achmad Tarmizi, Sekda OKU dengan 83 gelar, pecahkan Rekor MURI!
Rapat penetapan ONH 2023 dipimpin oleh Ketua Panja Haji Komisi VIII Marwan Dasopang.
"Sudah dapat kita simpulkan rapat panja kita ini. Setuju?," kata Marwan Dasopang sambil mengetuk palu.
Biaya haji 2023 yang dibayarkan jemaah sebesar Rp 49,8 juta ini adalah 55,3 persen dari usulan rata-rata biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) yang mencapai Rp 90.050.637. Sementara, sebesar 44,7 persen sisanya atau Rp 40.237.937 ditanggung oleh dana nilai manfaat.
Sebanyak 64.609 jemaah haji yang telah melunasi biaya haji pada 2020 yang diberangkatkan pada 2023 tidak dibebankan biaya tambahan.
Baca Juga: Cara mengatasi asam urat tanpa obat, ayo segera lakukan dan jangan ditunda lagi
Sementara sebanyak 9.864 jemaah haji yang telah melunasi biaya haji pada 2022 dan diberangkatkan pada 2023 dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp 9,4 juta.
Sedangkan, 106.590 jemaah haji pada 2023 dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp 23,5 juta.***