politika

Kementerian Agama terus berkoordinasi dengan Komisi VIII DPR terkait skema pembiayaan haji

Kamis, 26 Januari 2023 | 21:02 WIB
Kemenag terus terus berkoordinasi dengan Komisi VIII DPR, perihal skema pembiayaan 70 persen dari Bipih dan 30 persen dari nilai manfaat yang dikelola BPKH (pixabay)

JAKARTA INSIDER - Kementerian Agama terus terus berkoordinasi dengan Komisi VIII DPR, utamanya perihal skema pembiayaan 70 persen dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan 30 persen dari nilai manfaat yang dikelola BPKH.

Artinya, nilai dibebankan kepada masyarakat itu adalah Rp69.193.733,60.

Hal ini disebut Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VIII DPR RI, di Jakarta, Kamis (26/1/2023).

Baca Juga: Muhammad Anwar, Walikota Jakarta Timur bahas penanggulangan penyakit campak yang ada di wilayah Jaktim

Hilman berharap, dalam rapat ini dapat mencari titik temu untuk penyesuaian harga yang lebih proporsional.

Sebelumnya, Hilman menyebut komposisi Bipih dan nilai manfaat harus proporsional, jika tidak, nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) akan cepat tergerus.

"Hal ini dimaksudkan untuk menjaga agar nilai manfaat yang menjadi hak seluruh jamaah haji Indonesia, termasuk yang masih mengantre keberangkatan, tidak tergerus habis," ujar dia.

Baca Juga: Trend diabetes makin meningkat, Kemenkes apresiasi pelaku usaha beri label kandungan gula di dalam kemasan

Sementara itu Hilman juga mengatakan sekitar 108 ribu calon anggota jamaah haji belum melunasi Bipih.

Tahun ini Indonesia akan memberangkatkan 221 ribu calon haji, yang mana 108 ribu orang di antaranya belum melunasi Bipih.

"Dari angka (221 ribu orang, red.) ini yang belum lunas 108 ribu (calon anggota jamaah haji, red)," ujar dia.

Baca Juga: PSS Sleman raih 3 poin usai tundukkan Arema FC 2-0, Kekalahan keempat Singo Edan

Ia merinci dari 221 ribu orang tersebut sebanyak 203 ribu orang merupakan jamaah haji reguler.

Mereka terdiri atas tiga kelompok, yaitu kelompok yang sudah lunas tahun 2020 tapi tidak bisa berangkat karena pandemi COVID-19.

Halaman:

Tags

Terkini