politika

Oligarki bakal semakin menguat jika sistem pemilu proporsional kembali tertutup

Senin, 9 Januari 2023 | 13:37 WIB
Aep Saepudin Muhtar (Gus Udin) akademisi dari Universitas Djuanda, Bogor saat memaparkan penilaiannya terhadap Sistem pemilu proporsional tertutup. (Instagram/ @aep_saepudin_muhtar)

"Jadi barangkali bagi calon peserta pemilu bisa bersiap-siap dan mengikuti perkembangan jika gugatan tersebut dikabulkan MK," ujarnya saat acara Catatan Akhir Tahun KPU di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat. ( 29/12/ 2022)

Baca Juga: Lebih seram dari rumah Tiko dan Ibu Eny, inilah kisah kelam rumah Darmo Surabaya yang melegenda

Pada Nopember 2022 lalu, Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI) mengajukan judicial review (uji materi) ke Mahkamah Konstitusi terhadap pasal 168 ayat 2
Undang-Undang Pemilu no 7 tahun 2017.

Permohonan tersebut teregistrasi dengan Nomor Perkara 114/PUU-XX/2022.

Apabila gugatan uji materi tersebut dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK), maka sistem Pemilu 2024 akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup.

Baca Juga: Link live streaming semifinal Piala AFF 2022 leg 2 Vietnam vs Indonesia, Shin Tae Yong optimis

Dijadwalkan Mahkamah Konstitusi akan menyidangkan permohonan ini sekitar 17 Januari 2023.

Jika ini terjadi, dalam penilaian Aep Saepudin Muhtar, akademisi dari Universitas Djuanda, Bogor, oligarki akan semakin menguat.

"Sistem pemilu proporsional tertutup justru berpotensi abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) oleh elite partai," ujar Aep Saepudin Muhtar yang kadang disapa dengan panggilan Gus Udin.

Baca Juga: Lirik lagu 'Care Bebek' dari Jegeg Bulan yang viral di TikTok: Jungklang jungkling mencintai

Penilaian Gus Udin disampaikan dalam seminar bertajuk "Transformasi Gerakan Mahasiswa Menuju Keemasan Indonesia Tahun 2045" di Kabupaten Bogor yang diselenggarakan oleh Aliansi BEM Se-Bogor Barat. (8/1/23).

Banyak sisi negatif bagi pelaksanaan demokrasi di Indonesia jika sistem pemilu proporsional kembali tertutup.

Pertama, akan menyebabkan tidak maksimalnya calon legislatif dalam melakukan kerja-kerja elektoral dalam meraup suara pada Pemilu 2024.

Baca Juga: Menlu Inggris kecam perbuatan Iran atas hukuman mati dua pemuda terkait aksi protes Masha Amini

Kedua, akan melemahkan peran partai politik, karena mesin partai hanya bekerja sendiri tanpa dukungan dari para calon legislatif.

Halaman:

Tags

Terkini