Oligarki bakal semakin menguat jika sistem pemilu proporsional kembali tertutup

photo author
- Senin, 9 Januari 2023 | 13:37 WIB
Aep Saepudin Muhtar (Gus Udin) akademisi dari Universitas Djuanda, Bogor saat memaparkan penilaiannya terhadap Sistem pemilu proporsional tertutup. (Instagram/ @aep_saepudin_muhtar)
Aep Saepudin Muhtar (Gus Udin) akademisi dari Universitas Djuanda, Bogor saat memaparkan penilaiannya terhadap Sistem pemilu proporsional tertutup. (Instagram/ @aep_saepudin_muhtar)

JAKARTA INSIDER - Ruang publik saat ini tengah diramaikan dengan perbincangan sistem pemilu proporsional tertutup. Sementara berdasarkan pasal 168 ayat 2 Undang-Undang Pemilu no 7 tahun 2017 berbunyi: "Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka”.

Delapan partai politik di parlemen minus PDIP kompak menyatakan menolak sistem pemilu proporsional kembali tertutup.

Dalam pertemuan yang diinisiasi Partai Golkar, ke-8 partai politik telah menuangkan 5 pernyataan sikap penolakan terhadap sistem pemilu proposional tertutup.

Baca Juga: Jadi adik angkat Jhon Lbf, Tiko ditawari kerja dengan gaji Rp10 juta per bulan hingga renovasi rumah

Kedelapan partai di DPR RI tersebut adalah Partai Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP.

Sistem pemilu proporsional terbuka memberikan opsi bagi pemilih untuk mencoblos partai ataupun nama caleg.

Dalam surat suara, tercantum logo partai, nomor urut partai, dan daftar nama caleg.

Sementara itu, sistem pemilu proporsional tertutup hanya menyediakan opsi logo dan nomor urut partai di surat suara.

Baca Juga: Lama disembunyikan, kisah keluarga Tiko dibongkar tetangga terdekatnya banyak yang tidak tahu

Partai akan menentukan caleg yang akan duduk di parlemen jika sudah mendapat jatah kursi.

Isu ini bergulir ke ruang publik setelah Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari berbicara soal kemungkinan sistem Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 akan kembali menggunakan sistem proporsional tertutup.

Hasyim Asy'ari mengatakan sistem tersebut sedang dibahas melalui sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Detik-detik maling kepergok pemilik toko saat sedang beraksi masuk toko. Netizen: Baru masuk setengah badan…

Namun, Hasyim menjelaskan, itu hanya sebatas asumsi berdasarkan adanya gugatan di Mahkamah Konstitusi tentang Undang-Undang Kepemiluan saat ini.

Sehingga hal itu bukanlah usulan dari KPU melainkan dari kondisi faktual yang terjadi saat ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jeki Purwanto

Sumber: antaranews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X