JAKARTA INSIDER - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA mengkritisi wacana dan pengusulan agar Pemilu legislatif kembali diselenggarakan dengan sistem proporsional tertutup.
Ia mengingatkan agar tidak ada pengabaian prinsip kedaulatan rakyat yang dengan jelas dan tegas termaktub dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945, hal itu sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya.
HNW sapaan akrabnya juga menyampaikan mestinya saat saat ini semua pihak fokus membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mempersiapkan Pemilu 2024.
Agar hasilnya lebih baik dan lebih berkualitas dari pemilu sebelumnya.
"Jangan malah KPU dan rakyat disibukkan juga dengan wacana atau polemik uji materi UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh sejumlah bakal calon legislatif yang menginginkan agar Pemilu 2024 dilaksanakan dengan sistem tertutup, bukan lagi dengan sistem terbuka," ujarnya.
Padahal dengan sistem proporsinal tertutup tersebut, artinya pemilu hanya dilaksanakan untuk memilih partai politik peserta Pemilu.
Sementara rakyat yang oleh Kkonstitusi dinyatakan sebagai pemilik kedaulatan, tidak memilih nama caleg yang disukainya.
Bak "memilih kucing dalam karung", karena tidak memilih nama calon anggota legislatif yang dikenal atau dikehendaki untuk mewakilinya di lembaga parlemen di tingkat nasional maupun daerah.
Karena dengan sistem pemilu tertutup itu, penentuan caleg yang terpilih untuk menjadi anggota legislatif diserahkan kepada partai politik, yang sebagiannya belum melakukan transparansi dan kaderisasi yang baik untuk hadirkan kader-kader partai yang berkualitas sebagai wakil rakyat sesuai harapan rakyat.
"Maka sewajarnya permohonan judicial review untuk kembali ke sistim pemilu proporsional tertutup ini tidak dikabulkan oleh MK, selain tidak sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat yang diatur olh UUD NRI 1945, juga agar MK konsisten dengan putusan yang sebelumnya dibuat oleh MK sendiri, yaitu mengubah dari sistim proporsional tertutup menjadi proporsional terbuka," ujar HNW.
Apalagi sistem proporsional terbuka yang akan diberlakukan dalam pemilu sekarang dan yang sudah diberlakukan pada Pemilu tahun 2009, 2014 dan 2019 sudah proporsional sesuai ketentuan konstitusi.
Yakni rakyat, sesuai ketentuan UUDNRI 1945 diberi hak bebas memilih nama-nama caleg untuk menjadi wakilnya di Parlemen, atau memilih (gambar) partai yang oleh konstitusi memang dinyatakan sebagai peserta pemilu.