UMP 2023: Rp2.871.794 (naik 7,20 persen)
Baca Juga: Daun Salam hingga Meniran, rebusan 5 jenis daun ini bisa menurunkan tekanan darah tinggi
- Maluku
UMP 2022: Rp2.619.312
UMP 2023: Rp2.812.827 (naik 7,39 persen)
- Maluku Utara
UMP 2022: Rp2.862.231
UMP 2023: Rp2.976.720 (naik 4 persen)
- Papua Barat
UMP 2022: Rp3.200.000
UMP 2023: Rp3.282.000 (naik 2,56 persen)
- Papua
UMP 2022: Rp3.561.932
UMP 2023: Rp3.864.696 (naik 8,5 persen)
Baca Juga: Tak hanya jeroan dan sea food, 10 makanan harus dihindari agar asam urat tak kambuh
UMP 2023 ini akan berlaku mulai 1 Januari 2023.
Upah minimum sendiri terdiri atas upah tanpa tunjangan dan upah pokok serta tunjangan tetap. Upah minimum ini berlaku untuk pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Artinya, standar UMP ini mungkin tidak berlaku bagi pekerja yang sudah bekerja di perusahaan di atas satu tahun. Sebab, biasanya sudah mendapat penyesuaian gaji dari perusahaan.
Perlu diketahui, sebelum gubernur menetapkan besaran UMP untuk masing-masing daerah mereka, pemerintah pusat memberikan kebijakan UMP sebagai rata-rata.***