2. Menarik dan memastikan semua obat sirop itu telah ditarik dari peredaran.
Penarikan dari pedagang besar farmasi, apotek, toko obat, dan fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya
3. Memusnahkan semua persediaan obat sirop dengan disaksikan oleh petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM dengan membuat berita acara pemusnahan.
4. Melaporkan pelaksanaan perintah penghentian produksi, penarikan, dan pemusnahan obat sirop kepada BPOM.
BPOM sendiri masih terus melakukan investigasi dan pendalaman lebih lanjut terkait temuan EG/DEG yang melebihi ambang batas.***