politika

Dokter beberkan penyebab pasien gagal ginjal akut, Kementerian Kesehatan ambil kebijakan antisipatif

Jumat, 21 Oktober 2022 | 15:00 WIB
Foto Juru bicara Kemenkes dr Syahril yang menyatakan tidak ada kaitan gagal ginjal akut pada anak dengan COVID-19. (Instagram.com/ Syahril Awing)

 

JAKARTA INSIDER - Sejak akhir Agustus 2022, Kementerian Kesehatan dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) telah menerima laporan peningkatan kasus gagal ginjal Akut.

Gagal ginjal akut yang dimaksud adalah Progresif Atipikal/Acute Kidney Injury (AKI)  yang tajam pada anak, utamanya di bawah usia 5 tahun.

Peningkatan kasus ini berbeda dengan yang sebelumnya, dan saat ini penyebabnya masih dalam penelusuran dan penelitian.

Baca Juga: Perang Ukraina Rusia makin gila, Vladimir Putin rekrut tentara cadangan dari Suriah

Dilansir JAKARTA INSIDER dari laman kemkes.go.id pada Jumat (21/10/2022) tentang Kementerian Kesehatan ambil kebijakan antisipatif untuk cegah gangguan ginjal pada anak.

Jumlah kasus yang dilaporkan hingga 18 Oktober 2022 sebanyak 206 dari 20 provinsi dengan angka kematian sebanyak 99 anak, dimana angka kematian pasien yang dirawat di RSCM mencapai 65%.

''Dari hasil pemeriksaan, tidak ada bukti hubungan kejadian AKI dengan Vaksin COVID-19 maupun infeksi COVID-19. Karena gangguan AKI pada umumnya menyerang anak usia kurang dari 6 tahun, sementara program vaksinasi belum menyasar anak usia 1-5 tahun,'' kata juru bicara Kemenkes dr Syahril.

Baca Juga: Lima cara untuk mengatasi demam, ingat obat cair dilarang oleh Kemenkes untuk sementara waktu!

Kemenkes bersama BPOM, Ahli Epidemiologi, IDAI, Farmakolog dan Puslabfor Polri melakukan pemeriksaan laboratorium untuk memastikan penyebab pasti dan faktor risiko yang menyebabkan gangguan ginjal akut.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap sisa sampel obat yang dikonsumsi oleh pasien, sementara ditemukan jejak senyawa yang berpotensi mengakibatkan AKI.

Saat ini Kemenkes dan BPOM masih terus menelusuri dan meneliti secara komprehensif termasuk kemungkinan faktor risiko lainnya.

Baca Juga: Waspada gagal ginjal akut pada anak! Berikut 5 obat sirup kandungan cemaran EG dan DEG yang dilarang

Untuk meningkatkan kewaspadaan dan dalam rangka pencegahan, Kemenkes sudah meminta tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup, sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas.

Kemenkes juga meminta seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk cair/sirup kepada masyarakat sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas.

Halaman:

Tags

Terkini