“Para pelaku lapangan dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana setidaknya Pasal 359 KUHP,” ujarnya.
"Pasal 359 KUHP menyebutkan barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun,” tukasnya.***