politika

Tragedi Kanjuruhan masih meninggalkan duka, Politisi NasDem: Personel Polri pengamanan bisa dijerat pidana

Jumat, 14 Oktober 2022 | 09:00 WIB
Foto Taufik Basari politisi Partai NasDem. (Instagram/ Taufik Basari)

“Para pelaku lapangan dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana setidaknya Pasal 359 KUHP,” ujarnya.

"Pasal 359 KUHP menyebutkan barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun,” tukasnya.***

Halaman:

Tags

Terkini