JAKARTA INSIDER - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari mengatakan personil Polri yang mengamankan laga Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan dapat dijerat pidana.
Menurut Taufik Basari langkah yang diambil Polri kurang tepat dengan menembakkan gas air mata pada massa di Stadion Kanjuruhan.
Taufik Basari juga menambah personil Polri yang bertugas tidak memahami dampak penggunaan gas air mata yang semestinya tidak digunakan pada massa yang berkerumun dalam ruang gerak yang terbatas.
Dilansir JAKARTA INSIDER dari Laman nasdem.id pada Jumat (14/10/2022) tentang personel Polri yang mengamankan massa pada Tragedi Kanjuruhan dapat dijerat pidana.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari mengatakan personil Polri yang mengamankan laga Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada Sabtu (1/10), dapat dijerat pidana.
Menurutnya, personil Polri yang bertugas tidak memahami dampak penggunaan gas air mata yang semestinya tidak digunakan pada massa yang berkerumun dalam ruang gerak yang terbatas.
Baca Juga: Lesti Kejora cabut laporan KDRT, Polisi: tak serta merta bebas!
“Ketidakpahaman atas efek gas air mata adalah kesalahan. Salah menggunakan gas air mata di tempat yang tidak tepat dan mengakibatkan korban, maka para pelakunya dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana,” ujar Taufik dalam keterangannya, Rabu (12/10).
Taufik mengatakan, gas air mata yang ditembakan di Stadion Kanjuruhan menjadi penyebab kepanikan massal.
“Penonton yang duduk rapat dengan akses ke luar yang terbatas ketika terkena gas air mata akan dapat menimbulkan korban,” sebutnya.
Baca Juga: DPP Partai NasDem copot Zulfan Lindan dari jabatan pengurus partai, berikut pernyataan Surya Paloh!
Legislator NasDem dari Dapil Lampung I (Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Barat, Tanggamus, Pesawaran, Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Pringsewu, Pesisir Barat) itu meminta Polri tak berdalih bahwa gas air mata bukan penyebab timbulnya korban jiwa di Stadion Kanjuruhan.
Menurut Taufik, komandan polisi yang memberi perintah hingga personil yang menjalankan perintah bisa dijerat pidana.