"Untuk sepeda motor sanksi Rp250 ribu, sedangkan roda empat Rp500 ribu tilang denda maksimalnya," ujar Latif.
Baca Juga: Tampil lebih retro dan makin irit, skutik Suzuki Access 125 dibandrol mulai Rp14 jutaan
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Asep Kuswanto mengungkapkan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan penilangan bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi.
Nantinya, kata Asep, petugas akan menanyakan soal uji emisi kepada pengendara saat Operasi Patuh Jaya.
"Kami sudah melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya dan Korlantas. Yang pasti setiap kita ada lakukan Operasi Patuh Jaya di sana juga akan dimasukkan uji emisi sebagai bentuk kepatuhan warga masyarakat terhadap kepedulian masyarakat untuk melakukan uji emisi," kata Asep kepada wartawan, Jumat (11/8/2023).***