“Masyarakat bisa memberikan tanggapan terkait dengan bakal calon yang diajukan oleh parpol," sambungnya.
Kendati demikian, laporan yang dapat disampaikan mulai 19-28 Agustus 2023 tersebut harus diteruskan kepada KPU DKI secara tertulis.
Di samping itu, masyarakat juga diminta untuk menyertakan bukti terkait ketentuan Pemilu yang dilanggar oleh Bacaleg yang dilaporkan.
"Nah masukan dan tanggapan masyarakat ini harus disampaikan secara tertulis, disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan atau bukti yang otentik kepada KPU DKI Jakarta. Nah dia paling lambat 10 hari setelah pengumuman DCS," pungkasnya.***