politika

Jelang Pemilu 2024, masyarakat dapat melaporkan Bacaleg yang bermasalah ke KPU DKI, begini caranya

Sabtu, 22 Juli 2023 | 12:00 WIB
Ilustrasi. Jika menemukan Bacaleg yang bermasalah, segera laporkan ke KPU DKI, begini caranya. (Pixabay/ Thor_Deichmann)

“Masyarakat bisa memberikan tanggapan terkait dengan bakal calon yang diajukan oleh parpol," sambungnya.

Kendati demikian, laporan yang dapat disampaikan mulai 19-28 Agustus 2023 tersebut harus diteruskan kepada KPU DKI secara tertulis.

Baca Juga: Terungkap! Oknum polisi Aipda M yang terlibat kasus jual beli ginjal, diduga bantu tersangka hilangkan jejak

Di samping itu, masyarakat juga diminta untuk menyertakan bukti terkait ketentuan Pemilu yang dilanggar oleh Bacaleg yang dilaporkan.

"Nah masukan dan tanggapan masyarakat ini harus disampaikan secara tertulis, disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan atau bukti yang otentik kepada KPU DKI Jakarta. Nah dia paling lambat 10 hari setelah pengumuman DCS," pungkasnya.***

Halaman:

Tags

Terkini