“Masyarakat bisa memberikan tanggapan terkait dengan bakal calon yang diajukan oleh parpol," sambungnya.
Kendati demikian, laporan yang dapat disampaikan mulai 19-28 Agustus 2023 tersebut harus diteruskan kepada KPU DKI secara tertulis.
Di samping itu, masyarakat juga diminta untuk menyertakan bukti terkait ketentuan Pemilu yang dilanggar oleh Bacaleg yang dilaporkan.
"Nah masukan dan tanggapan masyarakat ini harus disampaikan secara tertulis, disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan atau bukti yang otentik kepada KPU DKI Jakarta. Nah dia paling lambat 10 hari setelah pengumuman DCS," pungkasnya.***
Artikel Terkait
Prakiraan cuaca Jabodetabek hari ini Sabtu 22 Juli 2023, BMKG: Langit Jakarta diselimuti awan cerah
Terungkap! Oknum polisi Aipda M yang terlibat kasus jual beli ginjal, diduga bantu tersangka hilangkan jejak
Kasus jual beli ginjal, korban yang menjadi incaran pelaku yakni kelompok rentan yang terdampak pandemi
Anggap urusan kecil soal gugatan Rp5 Triliun oleh Panji Gumilang, Mahfud MD: Takkan terkecoh untuk alihkan...
Enak tapi berbahaya, hindari lima buah ini jika tidak ingin kadar asam urat meningkat, salah satunya apel