Jelang Pemilu 2024, masyarakat dapat melaporkan Bacaleg yang bermasalah ke KPU DKI, begini caranya

photo author
- Sabtu, 22 Juli 2023 | 12:00 WIB
Ilustrasi. Jika menemukan Bacaleg yang bermasalah, segera laporkan ke KPU DKI, begini caranya. (Pixabay/ Thor_Deichmann)
Ilustrasi. Jika menemukan Bacaleg yang bermasalah, segera laporkan ke KPU DKI, begini caranya. (Pixabay/ Thor_Deichmann)

 

JAKARTA INSIDER - Tak terasa pesta demokrasi atau Pemilu 2024 sebentar lagi akan dilaksanakan di seluruh daerah di Indonesia.

Pemilu 2024 bukan hanya untuk pemilihan calon Presiden, namun juga calon legislatif dan bahkan calon kepala daerah.

Pemilu 2024 sangat dinantikan oleh para politisi yang ingin mengemban amanah sebagi wakil rakyat yang dapat dipercaya masyarakat.

Baca Juga: Enak tapi berbahaya, hindari lima buah ini jika tidak ingin kadar asam urat meningkat, salah satunya apel

Bercermin dari kasus korupsi ataupun kasus lainnya akhir-akhir ini yang banyak melibatkan seorang wakil rakyat.

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI, Dody Wijaya menuturkan bahwa masyarakat nantinya dapat melaporkan bakal calon legislatif (Bacaleg) yang bermasalah.

Bacaleg yang melanggar ketentuan Pemilu setelah penyusunan Daftar Caleg Sementara (DCS) rampung tersebut harus dilaporkan ke KPU DKI.

Baca Juga: Anggap urusan kecil soal gugatan Rp5 Triliun oleh Panji Gumilang, Mahfud MD: Takkan terkecoh untuk alihkan...

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Dody kepada awak media, Rabu (5/7/2023) lalu.

"Nanti setelah tahapan perbaikan ini, kami lakukan verifikasi administrasi kembali. Terus setelah Itu tahap penyusunan DCS (Daftar Caleg Sementara),” ujarnya, dikutip JAKARTA INSIDER dari PMJ News pada Sabtu (22/7/2023).

“Nah tahap penyusunan DCS itu tanggal 12 sampai 18 Agustus," imbuhnya.

Baca Juga: Kasus jual beli ginjal, korban yang menjadi incaran pelaku yakni kelompok rentan yang terdampak pandemi

"Nah setelah tahapan penyusunan DCS itulah masyarakat bisa memberikan tanggapan tanggal 19 sampai 28 Agustus,” ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jeki Purwanto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X