JAKARTA INSIDER - Majelis Ulama Indonesia (MUI) segera meluncurkan fatwa terkait dugaan ajaran sesat di pondok pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.
Ketua MUI bidang Dakwah dan Ukhuwah Muhammad Cholil Nafis mengatakan, fatwa yang akan diluncurkan berlandaskan beberapa kasus dugaan ajaran sesat seperti rekaman Panji Gumilang (Pimpinan Ponpes Al Zaytun) yang mengatakan Allah SWT tidak berbahasa Arab, serta tidak mengerti bahasa Indramayu, yang dianggap menistakan tuhan dengan perumpamaan seperti manusia.
Selain itu, MU menilai, kesesatan juga terjadi dalam penafsiran Al-Quran, dengan tidak menggunakan kaidah dasar dalam tafsir Al-Quran.
Baca Juga: Nasib pilot Susi Air setelah datang ultimatum dari KKB Papua untuk minta uang tebusan Rp 5 miliar
"Kita tidak permasalahkan shalat berjarak, karena mungkin itu masalah khilafiah. Tapi penafsiran Panji terkait surat Al-Mujadalah ayat 11 itu yang menjadi masalah," katanya.
Cholil menegaskan pihaknya hanya akan mengeluarkan fatwa setelah melalui penelitian yang komprehensif dan tidak tergesa-gesa.
"Kami sudah ajak untuk bertemu, tapi Panji Gumilang menolak. Kami sudah surati juga untuk tabayun, tapi tidak ditanggapi," tutur Cholil Nafis.
Baca Juga: Akun Twitter Kereta Api Indonesia (KAI) kena suspend, KAI kehilangan satu jalur komunikasi
Menurutnya dalam menangani permasalahan ini, seluruh pihak yang terkait hendaknya memisahkan antara Panji Gumilang yang membuat gaduh, kerangka Negara Islam Indonesia (NII), serta Ma'had Al Zaytun sebagai institusi pendidikan.
"Ini kan menyangkut pendidikan anak-anak yang berada di sana juga, maka perlu diselamatkan," ujarnya.
Dia menyarankan kepada seluruh pihak yang terkait agar segera bertindak agar polemik dapat diselesaikan dengan segera.
Hak pendidikan santri Ponpes Al Zaytun
Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy memastikan bahwa santri di Pondok Pesantren Al Zaytun tetap mendapatkan hak pendidkan.