Panji Gumilang dilaporkan ke polisi atas dugaan penistaan agama, Bareskrim gerak cepat

photo author
- Minggu, 25 Juni 2023 | 19:24 WIB
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim POlri atas dugaan penistaan agama.
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim POlri atas dugaan penistaan agama.

JAKARTA INSIDER - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penodaan agama Islam. Laporan dibuat oleh DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP).

FAPP melaporan Panji Gumilang atas dugaan penistaan agama dalam Pasal 156 huruf a KUHP. Laporan itu terdaftar dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Ketua DPP FAPP Ihsan Tanjung mengatakan Panji Gumilang mengajarkan ajaran agama Islam yang sesat. Hal itu, menurut Ihsan, juga diperkuat dengan surat keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Baca Juga: Nikita Mirzani mengaku ditelepon mantan suami, Antoni Dedola menanyakan masih adakah cinta untuknya?

"Saya pikir cukup jelas ya kemarin MUI mengeluarkan surat keputusan bahwa terkait dengan beberapa ajaran yang diberikan oleh Panji Gumilang itu adalah sesat, sesuai keputusan MUI," ujar Ihsan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (23/6).

Dalam laporannya itu, Ihsan juga mengaku telah menyerahkan sejumlah barang bukti terkait pernyataan Panji Gumilang. Selain itu, pihaknya juga turut menyertakan pernyataan dari pihak MUI, Muhammadiyah, hingga NU yang menolak ajaran dari Panji Gumilang.

"Kami lengkap buktinya semua kita sudah kompilasi semua bukti-buktinya ini semua rekaman yang kami kumpulkan terkait dengan dugaan-dugaan pelanggaran oleh Panji Gumilang," kata Ihsan Tanjung kepada awak media di Bareskrim, Jumat, 23 Juni 2023.

Baca Juga: Astaghfirullah, ternyata kebiasaan ini yang bikin rezeki kita seret. Salah satunya memiliki mental pengemis

Ihsan mengatakan apabila tidak segera diproses oleh penegak hukum, bakal akan muncul semakin banyak penolakan yang berpotensi memecah belah masyarakat.

Ia menjelaskan setidaknya ada tiga pernyataan Panji yang dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait penistaan agama. Pertama, pernyataan Panji yang memperbolehkan  perempuan menjadi khatib saat salat Jumat.

Kedua, pernyataan Panji yang menyebut kitab suci Al Quran bukan firman dari Allah SWT, melainkan karangan dari Nabi Muhammad SAW.

"Ketiga terkait dengan persoalan yang dia sampaikan bahwa yang kemarin dilihat ketika salat Idulfitri, di mana istrinya ada di saf depan yang bergabung dengan laki-laki dan kemudian posisinya berjarak jauh-jauh," ujar Ihsan.

Baca Juga: Bank Mandiri Genjot Kepemilikan Kendaraan Listrik via Kopra dan Livin'

Pernyataan Kabareskrim

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X