politika

Kado HUT Jakarta, Pemprov DKI hapus denda Pajak Kendaraan bermotor berlaku 22 Juni hingga akhir tahun 2023

Senin, 26 Juni 2023 | 22:07 WIB
Ilustrasi. Aktivitas masyarakat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor. (Dok. Polda Metro Jaya)

“Jadi, jangan tunggu lagi! ayo manfaatkan kesempatan ini untuk membayar PKB dan BBNKB tanpa sanksi administrasi," tandas Bapenda DKI.***

Halaman:

Tags

Terkini