Kado HUT Jakarta, Pemprov DKI hapus denda Pajak Kendaraan bermotor berlaku 22 Juni hingga akhir tahun 2023

photo author
- Senin, 26 Juni 2023 | 22:07 WIB
Ilustrasi. Aktivitas masyarakat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.  (Dok. Polda Metro Jaya)
Ilustrasi. Aktivitas masyarakat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor. (Dok. Polda Metro Jaya)

“Jadi, jangan tunggu lagi! ayo manfaatkan kesempatan ini untuk membayar PKB dan BBNKB tanpa sanksi administrasi," tandas Bapenda DKI.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: Jakarta.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X