Untuk bisa dimintakan bagi korban, oleh sebab itu mereka akhirnya mengajukan restitusi.
Dengan menghitungkan, segala komponen yang dibutuhkan itu dilakukan dan dipercayakan sepenuhnya kepada LPSK.
Namun, dalam persidangan kalau dilihat sebenarnya LPSK sudah menyampaikan beberapa kali mereka sudah ada upaya ingin membantu damai dan lain sebagainya.
Tetapi dari semua kuasa hukum, terlihat menghindari pemenuhan terkait restitusi.
Sehingga dari hal tersebut kemudian Mellisa bisa menyimpulkan, dari awal sudah tidak ada itikad baik dan tidak pernah ada malah.
Kemudian Mellisa menegaskan terlepas tidak mau bayar, itu hak kuasa hukum dan Mario Dandy, karena yang akan memutuskan dan akan melakukan eksekusi adalah jaksa dan majelis hakim.
Baca Juga: Menguak misteri ajaran menyimpang Al zaytun, begini pengakuan mengejutkan alumni Ponpes
Dalam hal ini, Mellisa ingin melihat sejauh dan seserius apa negara mewujudkan hak restitusi, jika memang tidak bisa terwujud sebaiknya pasal restitusi dapat dihapuskan. ***